EkonomiSumatera Utara

PUPR Sumut Pastikan Kelebihan Bayar Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Telah Dikembalikan ke Kas Daerah

×

PUPR Sumut Pastikan Kelebihan Bayar Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Telah Dikembalikan ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Kelebihan Bayar
Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono, memastikan pengembalian kelebihan bayar proyek jalan dan jembatan tahun 2023 telah selesai sesuai instruksi BPK RI.

MEDAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan telah mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp1.388.574.415,18 terkait proyek pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah. Pengembalian ini selesai pada Juli 2024, sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono, menjelaskan bahwa kelebihan bayar terjadi karena kekurangan volume dan mutu pada tiga paket proyek tahun anggaran 2023, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024. Proyek tersebut melibatkan tiga perusahaan, yakni PT JO (Rp553.400.111,48), PT SPA (Rp563.747.566,81), dan PT AR (Rp271.426.736,89).

“Pengembalian kelebihan bayar telah kami lakukan sesuai instruksi BPK RI. Prosesnya dimulai sejak Juni 2024 dan selesai pada Juli 2024,” ujar Mulyono di kantornya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12).

BACA JUGA :  Fraksi PDIP DPRD Sumut Nilai Nota Keuangan dan R-APBD 2021 Tak Miliki Target Keberhasilan

Detail Pengembalian

Mulyono merinci, pengembalian kelebihan pembayaran oleh PT SPA telah dilakukan pada 13 Juni 2024, disusul PT JO pada 26 Juni 2024, dan terakhir PT AR pada 17 Juli 2024.

“Semua pengembalian sudah kami selesaikan sesuai jadwal. Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk mematuhi rekomendasi BPK dan menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.

Menurut LHP BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan pembayaran untuk tiga paket proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 mencapai Rp1.500.472.031. Sebelum pengembalian tahap Juni-Juli 2024 sebesar Rp1.388.574.415,18, Dinas PUPR telah mengembalikan Rp111.897.616,47 lebih dahulu.

“Dengan ini, kami memastikan seluruh kelebihan bayar, senilai Rp1.500.472.031, telah sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah,” tegas Mulyono.

BACA JUGA :  PDIP SUMUT RESMI CALONKAN MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PIMPIN KEMBALI PDIP 2025

(ABN/Rizky Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *