Pusdikra Apresiasi Ombudsman Sumut Batalkan Proses Penerimaan Dosen BLU UINSU

Ombudsman
Kantor Ombudaman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan
Ombudsman
Kantor Ombudaman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan

Asaberita.com, Medan – Pusat Study Pendidikan Rakyat (Pusdikra) mengapresiasi kinerja, tindakan serta putusan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan masyarakat peserta calon dosen non PNS BLU UIN Sumut.

“Kita sama tahu bahwa proses, asas dan pisau analisis yang dipakai Ombudsman tidaklah sembarangan untuk mengambil keputusan atas perkara ini. Tentu mereka memiliki tingkat kehati-hatian, metode dan pisau analisis yang dapat dipertanggung jawabkan ke publik atas temuan itu”.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Sekretaris Pusdikra Oda Kinata Banurea kepada wartawan, Selasa (19/4/2022), menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang membatalkan seluruh proses penerimaan dosen tetap BLU UINSU dan meminta agar proses penerimaan kembali diulang.

Dikatakan Oda, dari hasil keputusan itu, patut diapresiasi setiap tahapan dan proses yang dilakukan Ombudsman untuk menjawab kegaduhan publik yang terjadi akibat carut marutnya penerimaan dosen BLU ini.

“Kita yakin Ombudsman sebagai benteng keadilan birokrasi dapat melihat dengan jeli dan objektif akar masalah kasus ini, sehingga menambah keyakinan publik bahwa birokrasi negeri ini tidak mudah dibajak oleh penghianat bangsa,” ujarnya.

LAHP yang dikeluarkan Ombudsman dengan memberi saran korektif dan rekomendasi membatalkan seluruh proses seleksi dan meminta seleksi ulang diadakan, menurut Oda, menunjukkan bahwa Ombudsman tidak terkontaminasi kepentingan dalam kasus ini.

Putusan Ombudsman melalui LAHP itu juga merupakan wujud pemerataan keadilan bagi masyarakat dan peserta yang telah dirugikan dalam system birokrasi, yakni penerimaan dosen tetap non PNS BLU UiNSU ini.

BACA JUGA :  Basmi Penyakit Masyarakat, Kapolda Sumut Kembali Turun Pimpin Penggerebekan Lokasi Judi di Kompleks Cemara Asri

Putusan Ombudsman itu, lanjut Oda, juga telah meyelamatkan wajah dan wibawa sekaligus marwah pendidikan tinggi agama Islam negeri (Kementerian Agama) khususnya UIN Sumatera Utara atas carut marutnya proses seleksi calon dosen.

“Temuan dalam LAHP itu perlu dijadikan rujukan dan dasar oleh Kementerian Agama untuk membatalkan seluruh hasil seleksi dosen tetap BLU UINSU tahun 2021 sesuai rekomendasi Ombudsman dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Rektor UINSU,” tegas Oda.

Pusdikra sendiri, sebutnya, pada tanggal 23 November 2021, telah membuat laporan resmi ke Kementerian Agama dengan nomor surat: 23/B/72.PUS/05.0/11/2021, untuk meminta Menteri Agama membatalkan seluruh proses dan hasil seleksi karena banyaknya kecurangan dalam penerimaan dosen BLU itu setelah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat peserta seleksi yang merasa dirugikan.

“Jadi sekali lagi kita mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang sudah membuat keputusan dan mengeluarkan saran korektif dan rekomendasi terkait kasus ini. Kita berharap UINSU segera melaksanakan apa yang sudah menjadi seluruh saran dan rekomendasi Ombudsman dalam tenggang.waktu yang diberikan. Karena rekomendasi Ombudsman sifatnya mengikat dan wajib dilaksanakan untuk perbaikan UINSU kedepan,” jelasnya.

Masyarakat utamanya peserta seleksi, lanjut Oda, berharap seleksi ulang penerimaan dosen BLU UINSU dapat segera dilaksanakan dan dilakukan dengan transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat kembali tumbuh pada UINSU.

Dan dalam pelaksanaan seleksi ulang penerimaan dosen tetap non PNS BLU UINSU kedepan, Oda menyarankan beberapa hal harus diperhatikan dan dilaksanakan yakni:

BACA JUGA :  Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Ombudsman Sarankan Pemko Medan Tutup Sementara PT GSA di KIM 1 

1. Membentuk panitia seleksi ulang dengan tidak melibatkan seluruh panitia yang lama, sebab akan menciptakan konflik kepentingan dan kecurigaan masyarakat.

2. Panitia seleksi harus bekerjasama dengan lembaga independen dan kredibel.

3. Mendiskulifikasi peserta yang jadi temuan Ombudsman untuk tidak boleh mendaftar kembali sebagai peserta seleksi.

4. Meminta kepada Ombudsman merekomendasikan penyelidikan kepada APH (aparat penegak hukum) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam seleksi sebelumnya.

5. Melihat dan memprioritaskan pengabdian dosen yang sudah lama mengabdi untuk fakultas dan prodi.

6. Pengawasan langsung oleh Kementerian Agama dalam proses seleksi ulang perekrutan calon dosen tetap non PNS BLU UINSU untuk mengantisifasi kembali terjadinya kecurangan.

“Kita tidak ingin kecurangan, penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan kembali terjadi pada seleksi ulang dosen BLU UINSU, sebab jika itu kembali terjadi akan membuat citra dan marwah UINSU sebagai perguruan tinggi Islam semakin terpuruk”.

“Jika seleksi diadakan dengan jujur, adil dan transparan, semua peserta tentu akan menerima siapapun yang nantinya akan lulus sebagai dosen tetap BLU UINSU untuk membina para mahasiswa yang akan menjadi penerus pembangunan bangsa ini,” tandas Oda Kinata Banurea. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *