Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

PW KAMMI Sumut Soroti Dugaan “Tawaf Dinas” di Lingkungan Kejari Langkat, Minta KPK Turun Tangan

×

PW KAMMI Sumut Soroti Dugaan “Tawaf Dinas” di Lingkungan Kejari Langkat, Minta KPK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Tawaf Dinas
Irwandi P. Sembiring, Bendahara PW KAMMI Sumut

 

LANGKAT — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya praktik permintaan setoran ke sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang disebut-sebut dilakukan melalui pola kunjungan ke instansi pemerintah daerah atau yang dikenal dengan istilah “tawaf dinas”.

PW KAMMI Sumut menegaskan, KPK tidak seharusnya tebang pilih dalam menjalankan fungsi penindakan. Mereka meminta KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tetapi juga memberi perhatian yang sama terhadap dugaan pelanggaran di Kabupaten Langkat.

“Jika KPK dapat turun ke Hulu Sungai Utara, maka semestinya KPK juga turun ke Langkat. Prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum harus ditegakkan,” kata Irwandi P. Sembiring Bendahara PW KAMMI Sumut dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Puskesmas Tapanuli Tengah

Menurut PW KAMMI Sumut, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara independen dan transparan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Mereka menilai, apabila dugaan itu benar, maka praktik tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan serta menimbulkan tekanan psikologis terhadap aparatur sipil negara di daerah.

PW KAMMI Sumut menambahkan, pengawasan internal di lingkungan kejaksaan perlu dilengkapi dengan pemeriksaan oleh lembaga eksternal yang independen, seperti KPK, guna memastikan proses berjalan objektif.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI sebelumnya juga menyatakan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran aparat kejaksaan.

“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan, mohon dilaporkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA :  Bincang Bintang SKPI: Mengawal Masa Depan Pasca Pilkada dan Peran Pemuda dalam Demokrasi

PW KAMMI Sumut menilai pernyataan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan laporan serta mendorong penegakan hukum yang akuntabel.

PW KAMMI Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan isu ini dan mendorong agar setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku, jika perlu PW KAMMI Sumut akan turun aksi ke jalan, tegasnya.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *