Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, F-PDI Perjuangan Soroti Pajak Kendaraan Bermotor

Jubir
Juru bicara F-PDI Perjuangan Poradah Nababan saat membacakan pandangan umum fraksi tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah, Rabu lalu.
Jubir
Juru bicara F-PDI Perjuangan Poradah Nababan saat membacakan pandangan umum fraksi tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah, Rabu lalu.

Asaberita.com, Medan – Salah satu agenda Sidang Paripurna DPRD Sumut pada Rabu (25/1/2023) pembacaan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang ditanda tangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar dan dibacakan oleh Poradah Nababan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perubahan kearah yang lebih efektif, efesien dan terbuka untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan isu-isu permasalahan penting dalam pengelolaan keuangan daerah,

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Mampu Bawa Kemenangan Partai dalam Pemilu 2024, Airlangga Hartarto Layak Kembali Pimpin Golkar

“Ada tiga isu permasalahan penting yang sering menjadi penghambat dalam proses tata kelola keuangan daerah untuk pembangunan, yaitu hasil Musrenbang ditingkat bawah tidak diakomodir sehingga menimbulkan kekecewaan di desa-desa,” ujar Poradah Nababan

Selain itu RPJPD ke RPJMD tidak nyambung dan tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun Renja SKPD dan Proses perencanaan pembangunan antar SKPD masih lemah

Selanjutnya PU F-PDI Perjuangan DPRD Sumut tentang Renperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini menyebutkan bahwa Asumsi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah kendaraan bermotor selalu melalui pendekatan asumsi yang tidak jelas.

“Kami menginginkan bahwa asumsi pajak kendaraan bermotor sesungguhnya sudah dapat diperkirakan secara akurat karena pertumbuhan kendaraan bermotor dan penurun nilai pajak memiliki regulasi yang sangat jelas sehingga sudah dapat diperkirakan dengan tepat,” lanjut Poradah.

BACA JUGA :  Aktivis 98 : Relawan Ganjar Pranowo Centre Kurang Kerjaan Laporkan Anies Baswedan

Terakhir F-PDI Perjuangan menyampaikan bahwa pemerintah daerah terkait dengan retribusi daerah dan para pewajib pajak tidak boleh terlalu kompromi dengan hanya mengandalkan kemampuan bayar pajak oleh pewajib pajak.

“Pemerintah daerah harus menghitung betul kewajiban pewajib pajak dalam membayar pajaknya, tidak boleh kompromi, ini demi pembangunan Sumut kedepan,” pungkas Poradah. (as)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *