Medan — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dilaporkan telah mengeluarkan terdakwa kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, membenarkan bahwa terdakwa telah dikeluarkan dari Rutan.
“Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan,” kata Dona saat dihubungi dari Medan, Selasa (31/3/2026).
Namun, Dona mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pengeluaran tersebut secara langsung. Ia menyebutkan, saat tim Jaksa Eksekutor tiba di Rutan, terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan.
“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak Kejari Karo baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari. Sementara itu, tim Jaksa Eksekutor membutuhkan waktu perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan dan tiba di Rutan sekitar pukul 17.21 WIB.
“Kami baru bisa melaksanakan eksekusi setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengeluaran terdakwa dari dalam rutan, mengingat secara hukum pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan atau penetapan pengadilan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu telah ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, M. Nazir, menyebutkan bahwa terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.
“Alasannya terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri,” kata Nazir.
Amsal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid membantah telah mengeluarkan terdakwa tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor. Ia menegaskan bahwa proses pengeluaran tahanan telah sesuai prosedur.
“Tidak benar. Kami mengeluarkan yang bersangkutan setelah administrasi lengkap dan pengeluaran tahanan tersebut didampingi Jaksa Eksekutor,” tegasnya.
Harun menambahkan, dokumen Berita Acara (BA) 15 dari pihak kejaksaan juga telah tersedia, dan saat proses pengeluaran, terdakwa turut didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
“Jaksanya ada BA-15 juga ada. Kalau gak ada mana berani kami mengeluarkan tanpa izin dari jaksa,” kata Harun.
Diketahui terdakwa Amsal Sitepu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4).
“Sidang lanjutan dijadwalkan besok, Rabu (1/4), dengan agenda pembacaan putusan,” kata Nazir.











