PolitikSumatera Utara

Saksi Miliki Peran Strategis dalam Pengawalan Suara Pilkada

×

Saksi Miliki Peran Strategis dalam Pengawalan Suara Pilkada

Sebarkan artikel ini
Saksi Pilkada
Para saksi dari tiga kecamatan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Padanglawas PMA-AFN mengikuti pembekalan pada Senin (11/11). (Istimewa)

PADANGLAWAS – Mantan Komisioner KPU Padanglawas, Atas Siregar, menegaskan pentingnya peran saksi dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung jujur dan sesuai aturan. Saksi peserta Pilkada bertanggung jawab memastikan tidak ada kecurangan atau penyimpangan dalam seluruh tahapan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Atas Siregar saat menjadi pembicara dalam pembekalan saksi pasangan calon nomor urut 1, Putra Mahkota Alam Hasibuan – Achmad Fauzan Nasution (PMA-AFN), dan pasangan Bobby Surya. Acara ini berlangsung di Balai Desa Sayurmatua, Kecamatan Aeknabara Barumun, pada Senin (11/11).

Pelatihan tersebut diikuti oleh para saksi dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Aeknabara Barumun, Sihapas Barumun, dan Barumun Barat. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh terkait tugas dan fungsi saksi di TPS, demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Warisan Yang Dirampas: Kesultanan Asahan Tuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU PT BSP

“Peran saksi sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara bebas dari kecurangan,” ujar Atas Siregar. Menurutnya, pemilihan saksi tidak boleh sembarangan, sebab saksi perlu memiliki kemampuan yang mumpuni untuk memetakan TPS yang berpotensi rawan pelanggaran. “Seorang saksi harus jeli dan memahami aturan hingga tahap rekapitulasi dan penghitungan suara selesai,” tambahnya.

Pemateri lainnya, Tarmizi, menekankan bahwa saksi adalah ujung tombak dalam menjaga dan mengamankan suara rakyat. Ia mengingatkan agar saksi memahami seluruh aturan yang berlaku selama proses pemungutan dan penghitungan suara. “Jangan pernah lengah, saksi harus menguasai semua aturan yang ada,” tegasnya.

Tarmizi juga menekankan pentingnya bagi saksi untuk memperoleh formulir C1, yang berisi hasil penghitungan suara di TPS. “Formulir C1 adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap saksi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bupati Madina Bersama Kelompok Tani Saroha Panen Jagung di Lahan Reklamasi Tambang

Acara pembekalan ini juga dihadiri oleh Ketua DPD PKS Padanglawas, H. Ali Juman Lubis, beserta tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, PMA-AFN.

(ABN/Regar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *