HukumSumatera Utara

Satgas Diminta Segera Turun, Puluhan Ribu Hektare Perkebunan Sawit di Padanglawas Beroperasi di Kawasan Hutan

×

Satgas Diminta Segera Turun, Puluhan Ribu Hektare Perkebunan Sawit di Padanglawas Beroperasi di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Satgas Diminta Turun
Wakil Ketua DPRD Padanglawas, Amran Pikal Siregar. (Istimewa)

PADANGLAWAS – Puluhan ribu hektare perkebunan kelapa sawit yang dikuasai sejumlah perusahaan di Kabupaten Padanglawas diduga beroperasi di kawasan hutan. Keberadaan perkebunan ini menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait legalitas perizinan dan dampaknya terhadap lingkungan serta pendapatan daerah.

Beberapa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Register 40 antara lain:

  • PT Barumun Raya Padang Langkat (BARAPALA) seluas 7.500 hektare
  • PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) seluas 11.628,61 hektare
  • PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) dengan luas 9.453,5 hektare
  • PT Torganda, milik DL Sitorus, dengan total lahan 47.000 hektare, di mana 23.000 hektare berada di wilayah Kabupaten Padanglawas.

Keberadaan PT Torganda sendiri telah menjadi sorotan hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2642 K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007, perusahaan ini telah dieksekusi. Putusan ini sejalan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian direvisi dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014 terkait penetapan kawasan hutan.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu 

Masalah Lama yang Belum Tuntas

Persoalan perizinan empat perusahaan perkebunan besar ini bukanlah hal baru. Bahkan, masalah ini telah muncul sejak Kabupaten Padanglawas masih menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Hingga kini, belum ada penyelesaian yang jelas, terutama dalam hal penertiban perizinan perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Padanglawas, Amran Pikal Siregar, mendukung pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Syafri Samsuddin.

“Pembentukan Satgas ini sangat tepat untuk diterapkan di Padanglawas,” ujar Amran Pikal di Sibuhuan, Jumat (31/1).

Ia juga menyarankan Bupati Padanglawas terpilih untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat pemilik tanah ulayat, guna memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan oleh Satgas nantinya.

Amran menambahkan bahwa kondisi Padanglawas saat ini sangat memprihatinkan, mengingat puluhan ribu hektare perkebunan kelapa sawit dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar, namun belum memberikan dampak signifikan bagi daerah.

BACA JUGA :  Edi Saputra Terpilih Secara Aklamasi Ketua PRSI Padanglawas

“Untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) saja, daerah ini belum mampu mengoptimalkan sektor perkebunan, sementara perusahaan-perusahaan tersebut terus meraup keuntungan dari lahan di Padanglawas,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Untuk itu, ia meminta Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan segera turun ke Padanglawas guna menertibkan seluruh perusahaan yang bermasalah, sehingga ada kepastian hukum serta kejelasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayah tersebut. (ABN/Regar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *