Hukum

Sejumlah Kepala Desa Ungkap Fakta di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan

×

Sejumlah Kepala Desa Ungkap Fakta di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Kasus Pemotongan ADD
Sejumlah Kepala Desa Ungkap Fakta di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan

MEDAN – Sejumlah kepala desa di Kota Padangsidimpuan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (16/10). Kasus ini melibatkan terdakwa Akhiruddin Nasution, seorang honorer di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menghadirkan enam saksi yang masing-masing adalah kepala desa di Kota Padangsidimpuan, berinisial MYT, AS, APH, SH, ROH, dan AMS. Para saksi membenarkan adanya pemotongan ADD sebesar 18% per desa, yang dilakukan sebanyak dua kali setelah dana tersebut masuk ke rekening kas desa.

BACA JUGA :  Perangkat Pemerintah Diduga Terlibat dalam Politik Praktis, Gemas Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Wali Kota Sidimpuan

“Setelah dana ADD masuk, pemotongan sebesar 18% diserahkan kepada terdakwa Akhiruddin Nasution,” ungkap para saksi di persidangan. Terdakwa Akhiruddin sendiri mengakui kebenaran pernyataan para saksi tersebut.

Sidang ini berlangsung berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 September 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan, menyatakan bahwa persidangan kali ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait aliran dana yang diserahkan kepada terdakwa.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, IFS, yang diduga terlibat dalam kasus ini, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Persidangan dijadwalkan akan terus berlanjut hingga semua fakta hukum terungkap secara jelas.

BACA JUGA :  Di PHK karena Stroke, Karyawan PT CIMB Niaga Finance Medan Terima Pesangon Tak Sesuai UU Ketenagakerjaan

(ABN/AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *