Asaberita.com, Jakarta — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024. Kelompok aktivis yang baru satu bulan dilantik ini menyampaikan kajian beserta catatan kritisnya kepada Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah B4 (PSLB3) mengenai masalah sampah alat peraga kampanye (APK) menjelang Pilkada seretak 2024.
Berkaca pada Pemilu 2024, fakta mengatakan pesta demokrasi ini menyisakan ribuan ton limbah alat peraga kampanye. Peninggalan sampah dan limbah ini seakan – akan dilupakan oleh para peserta pemilu, meskipun Pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan kewajiban membersihkan alat peraga kampanye adalah tanggung jawab peserta pemilu, namun tidak dijelaskan rinci bagaimana pengelolaannya.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) KAMMI, Aulia Furqon, menyatakan sampah-sampah bekas kampanye itu belum dikelola dan ditangani secara memadai. Hingga menjelang Pilkada 2024, belum ada data total sampah atribut kampanye di seluruh Indonesia hasil pemilu lalu. Tetapi jika dihitung setiap kursi legislatif adalah untuk 15 orang (seperti yang dipaparkan beberapa pihak di media), maka setidaknya terdapat 306.930 peserta pemilu. Lalu apabila masing-masing calon membuat 10 alat peraga kampanye, paling sedikit ada tiga juta produk kampanye yang dihasilkan.
“Pemerintah tidak bisa terus-menerus menerapkan cara lama atau penanganan business as usual seperti mengumpulkan limbah atribut kampanye ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk kemudian ditimbun. Apalagi diketahui, pada 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA. Berlandaskan hal ini kami melihat perlu metode baru dalam regulasi penanganan sampah dan limbah pemilu yang peduli terhadap masa depan bumi,” katanya.
Pernyataan yang dipaparkan Aulia selaras dengan data dari Dirjen PSLB3 KLHK mengenai volume sampah yang dihasilkan selama Pemilu 2024 diperkirakan kurang lebih 784 ribu meter kubik atau setara 392 ribu ton.
Dalam pertemuan itu, KAMMI memberikan beberapa rekomendasi kepada Ditjen PSLB3 KLHK untuk memberantas masalah ini, antara lain: Pemantapan kebijakan serta perencanaan dan pengelolaan atribut kampanye yang berkelanjutan, pendidikan dan sosialisasi kepada kontestan pemilu beserta pemilih, serta berkolaborasi dengan organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, dan keagamaan.
Berdasarkan kesimpulan singkat yang dirangkum KAMMI, Kasubdit Penanganan Sampah Khusus Mahanani yang didampingi Pokja dalam pertemuan menyebutkan penanganan sampah di setiap daerah merupakan tanggung jawab pemda dengan kewajiban melaporkan data spesifik khusus ke KLHK.
Pada momentum Pilkada 2024 sesuai PP No.27 Tahun 2020, yang bertangung jawab atas sampah yang dihasilkan adalah penyelenggara Pemilu. Hani menegaskan akan memperbaiki pola koordinasi dalam penanganan sampah APK bersama KPU dan Bawaslu dengan melibatkan unsur pemuda. Hani juga bersepakat dengan KAMMI untuk mengeksekusi rekomendasi yang disampaikan. (ABN/Irwandi)
- Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat - Oktober 4, 2024
- Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara - Oktober 4, 2024
- Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri - Oktober 4, 2024