Peristiwa

Senator H Muhammad Nuh Hadiri Jalan Sehat MD KAHMI Medan dan PW PERSIS Sumut

×

Senator H Muhammad Nuh Hadiri Jalan Sehat MD KAHMI Medan dan PW PERSIS Sumut

Sebarkan artikel ini
M Nuh
Anggota DPD RI Muhammad Nuh berfoto bersama peserta jalan sehat Jalan Sehat yang di inisiasi KFJS (Kahmi Forever Jalan Sehat) dan Persis Sumut di Taman Beringin Jalan Sudirman Medan, Minggu (11/12).
M Nuh
Anggota DPD RI Muhammad Nuh berfoto bersama peserta jalan sehat Jalan Sehat yang di inisiasi KFJS (Kahmi Forever Jalan Sehat) dan Persis Sumut di Taman Beringin Jalan Sudirman Medan, Minggu (11/12).

Asaberita.com, Medan – Disela kesibukanya sebagai anggota DPD/MPR RI, H Muhammad Nuh masih selalu menyempatkan diri menghadiri undangan dari masyarakat.

Seperti pada Minggu (11/12/2022), ia menghadiri undangan Jalan Sehat yang di inisiasi Keluarga Alumni HMI Kota Medan atau lazim disebut KFJS (Kahmi Forever Jalan Sehat) bersama Pengurus Wilayah Persatuan Islam (PERSIS) Sumatera Utara, yang diadakan di Taman Beringin Jalan Sudirman Medan.

Mengawali sambutannya, Ketua MD KAHMI Kota Medan dr H Delyuzar menyampaikan bahwa H Muhammad Nuh merupakan Ustadz KAHMI, namun karena sudah berkantor di Senayan, belakangan ini agak jarang jumpa.

“Alhamdulillah bisa bertemu dengan Ustadz Muhammad Nuh yang juga Ketua PW PERSIS Sumut. Persis bagi saya dan KAHMI tidak asing lagi, bahwa Pak M. Natsir yang terkenal dengan mosi Integralnya adalah salah seorang tokoh pergerakan Persis yang memberikan identitas pemikiran modernis di Indonesia,” ujar Delyuzar.

BACA JUGA :  Rektor Unimed: Ini Era Kolaborasi, Lulusan Harus Kreatif dan Adaptif

Sementara Ketua PW Persis yang juga anggota DPD RI perwakilan Sumatera Utara, Muhammad Nuh, menyampaikan bahwa pertemuan-pertemuan nonformal seperti ini sangat bagus di pupuk sehingga bisa saling tukar fikiran, menguatkan dan sangat bermanfaat.

Disela-sela kegiatan, peserta jalan santai juga mengadakan diskusi di Musholla Taman Beringin terkait perkembangan wacana penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan Presiden dan lainnya.

“Ketentuan Pasal 7 Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945 berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali mada jabatan. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan 2 periode,” ujar M Nuh.

Menurutnya, wacana itu sudah mengemuka di Badan Pengkajian MPR, dan untuk opsi presiden 3  periode sudah ditutup, namun wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu masih bergulir.

BACA JUGA :  Senator M Nuh Dukung Program EPIKS yang Digagas OJK

Karenanya M Nuh mengajak masyarakat Sumatera Utara juga harus terus menyuarakan lewat media, medsos dan lainya bahwa Pemilu harus tetap di laksanakan sesuai jadwal yang sudah diatur oleh Undang-Undang.

Acara Jalan Santai di tutup dengan makan dan photo bersama . (red/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *