HukumPeristiwaSumatera Utara

Seorang Ibu Minta TNI-Polri Kembali Berantas Sarang Narkoba di Binjai

×

Seorang Ibu Minta TNI-Polri Kembali Berantas Sarang Narkoba di Binjai

Sebarkan artikel ini
Stop Narkoba
Seorang Ibu Minta TNI-Polri Kembali Berantas Sarang Narkoba di Binjai

BINJAI — Keamanan dan kenyamanan yang dirasakan masyarakat Kota Binjai selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah kini kembali terganggu. Sejumlah warga, terutama kaum ibu, mulai merasa resah dengan munculnya kembali aktivitas barak-barak narkoba di beberapa wilayah kota.

Salah satu ibu rumah tangga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan keresahannya kepada Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Binjai, Surya Darma Sitepu, saat berbincang di Warkop Welly, Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada Sabtu pagi (12/4/2025).

“Selama bulan Ramadan kemarin, kinerja TNI-Polri sangat kami apresiasi. Anak-anak remaja hidup lebih tertib, ikut beribadah, dan kriminalitas pun menurun drastis. Kota Binjai terasa sangat aman karena barak-barak narkoba tidak lagi beroperasi,” ungkapnya.

Namun, situasi berubah usai Hari Raya Idul Fitri. Dalam sepekan terakhir, sejumlah barak narkoba kembali beroperasi di wilayah Binjai Timur, Binjai Selatan, dan Binjai Barat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan ibu-ibu.

“Mewakili para ibu lainnya, saya memohon kepada Ketua IWO Kota Binjai untuk memberitakan kembali menjamurnya barak-barak narkoba ini. Tolong publikasikan dan viralkan agar aparat penegak hukum segera bertindak, seperti saat Ramadan lalu,” pintanya.

BACA JUGA :  Tuan Guru Batak (TGB) Apresiasi Kapolres Siantar

Ia juga menuturkan keresahannya karena sejumlah remaja, termasuk anaknya, sudah menghabiskan uang THR mereka di tempat-tempat tersebut. Ajakan teman sebaya membuat mereka terjerumus mengonsumsi sabu-sabu yang dijual secara bebas di barak-barak tersebut.

“Ironisnya, keberadaan barak-barak itu seperti dibiarkan dan jarang terekspos media. Diduga, beberapa media sudah disogok oleh pemilik barak,” tambahnya dengan nada kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Kota Binjai, Surya Darma Sitepu, menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba. Ia juga mengutip Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba serta memberantas peredarannya.

“Untuk pelaku perdagangan narkoba, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 40 tahun. Bila menyebabkan kematian atau luka berat, hukumannya bisa seumur hidup. Dendanya pun bisa mencapai miliaran rupiah,” jelas Surya Darma.

Ia menambahkan, bandar narkoba dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan bisa dihukum hingga 10 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan tambahan pidana penjara.

BACA JUGA :  Warga Dusun IV Sigara-Gara Protes Rancangan Perdes TPU

Terkait keresahan masyarakat, IWO Kota Binjai menyatakan siap untuk membantu mengungkap dan memberitakan keberadaan barak-barak narkoba yang belum tersentuh media.

“Kami akan kerahkan seluruh anggota IWO untuk menyoroti aktivitas barak-barak narkoba di tiga kecamatan di Kota Binjai. Kami harap TNI-Polri kembali turun tangan dan memberantasnya seperti sebelumnya,” tutup Surya Darma.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *