REKTOR UINSU : Rektor UINSU Medan Prof Dr Saidurrahman MAg menyampaikan sambutannya saat acara di Aula Pusbinsa UINSU Jalan Pancing Medan. (asaberita/ts)Asaberita.com-MEDAN – Sepanjang Tahun 2018, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 1,5 miliar dari tindak pidana pencucian uang melibatkan sejumlah pejabat negara yang ada di wilayah hukum Sumatera Utara.
“Sepanjang 2018, ada 20 tersangka dan sudah diproses. Dari tersangka itu, Poldasu berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1,5 miliar,” kata Kapoldasu diwakili Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika tampil sebagai nara sumber dalam acara seminar nasional bertajuk “Peran Media Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, di Kampus UINSU Jalan Willem Iskandar Medan, Kamis (07/03/2019).
Kegiatan tersebut digelar atas kerjasama Lembaga Kajian Kebangsaan dan Keummatan (LK3) UINSU Medan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Turut hadir pada seminar tersebut Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman MAg, Kajur Prodi Ilmu Komunikasi Dr Hasan Sazali dan para dosen di lingkungan UINSU Medan. Tampil juga sebagai nara sumber pada seminar tersebut Dr (cand) Fauziah Lubis MHum.
Dia mengakui jumlah kasus pencucian uang di Sumatera Utara tergolong sedikit. Tapi, kata dia, masih banyak belum ditemukan. Mengapa demikian? Tatan menegaskan, anggaran pemerintah untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencucian uang masih minim.
Disebutkannnya, rata-rata setiap tahunnya di tingkat Polres hanya diperbolehkan dua kasus pencucian uang. Sementara di tingkat Poldasu hanya boleh 4 sampai 6 kasus saja.
“Karena anggaran pengusutan kasus pencucian uang minim, ini berdampak pada kinerja aparat. Kita (polisi–red) tingkat polres hanya oleh maksimal 2 untuk ditangani, tingkat poldasu 4 sampai 6 kasus saja. Sementara jumlah kasus pencucian uang pelakunya sangat banyak,” kata Tatan Dirsan.
Tatan menegaskan guna mengusut kasus pencuain uang di Sumut, poldasu tetap melakukan koordinasi dengan Gakumdu, PPATK dan yang terpenting menerima laporan dari warga.
Dia menyebutkan, modus operandi pencucian uang melalui mark-up anggaran, memanipulasi data, pemalsuan dokumen. “Yang intinya dapat merugikan keuangan negara,” katanya. **(red)