MEDAN – Seratusan warga Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan sekitarnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Jumat (13/3/2026).
Dalam aksi tersebut, warga menuntut aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil serta segera menahan lima tersangka kasus pengrusakan plang milik seorang warga bernama Djulidar.
“Kami menyatakan sikap agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada intervensi dari pihak luar. Jangan lindungi tersangka. Tahan para tersangka,” tegas Koordinator Aksi, Rahmadsyah, saat berorasi.
Sebelum berunjuk rasa, para warga berjalan kaki menuju Markas Polrestabes Medan sambil membawa sejumlah poster berisi tuntutan agar polisi menindak tegas para pelaku pengrusakan.
Setibanya di lokasi, massa menggelar aksi mimbar bebas di depan pintu masuk utama Polrestabes Medan. Dalam orasinya, warga menyesalkan terjadinya pengrusakan plang oleh sekelompok orang tak dikenal di atas tanah milik Djulidar.
Menurut warga, di atas tanah tersebut berdiri Kelenteng O Bin Ciong Kun, sementara status kepemilikan tanah disebut masih milik Djulidar dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain.
Penasehat hukum warga, Shoimah SH, Dr Devi Marlin SH MH, dan Hariyati SH, menjelaskan bahwa kasus pengrusakan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan melalui laporan polisi nomor LP/1985/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Juni 2025.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni LD alias Ayen, KR, HR alias Ajen, KKT alias Athiam, dan FD alias Awi. Namun hingga pertengahan Maret 2026, kelima tersangka disebut belum juga ditahan.
“Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga karena para tersangka yang sudah ditetapkan hingga kini belum ditahan,” ujar tim kuasa hukum warga.
Aksi unjuk rasa tersebut kemudian ditanggapi oleh seorang Perwira Pengawas Polrestabes Medan. Sejumlah perwakilan warga juga diterima untuk berdialog dengan pihak kepolisian guna menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
Usai menyampaikan aspirasi di Polrestabes Medan, massa melanjutkan aksi ke kantor DPRD Kota Medan dan DPRD Sumatera Utara. Warga menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan hukum apabila para tersangka tidak segera ditahan. (ABN/dan)











