NasionalPeristiwa

Sertipikasi Tanah Ulayat Kurangi Potensi Konflik, ATR/BPN: Manfaatnya Dirasa Semua Pihak

×

Sertipikasi Tanah Ulayat Kurangi Potensi Konflik, ATR/BPN: Manfaatnya Dirasa Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
Sertipikasi Tanah Ulayat
Sertipikasi Tanah Ulayat Kurangi Potensi Konflik, ATR/BPN: Manfaatnya Dirasa Semua Pihak

SUMBA TIMUR – Sertipikasi tanah ulayat bukan hanya melindungi hak masyarakat hukum adat, tetapi juga memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.

Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/09/2025).

“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka.

Kegiatan ini menjadi momentum penting karena Desa Tandula Jangga ditetapkan sebagai lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

BACA JUGA :  Polres dan Pemkab Batubara Deklarasi dan Gebyar Batubara Bersih Narkoba

Program sertipikasi tanah ulayat merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, program ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan negara atas tanah adat, melainkan bentuk perlindungan hukum. “Sertipikasi memberi kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah adat terlindungi, masyarakat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tegasnya.

Acara turut dihadiri Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra.

BACA JUGA :  BPN Sumut Kirim Tim Ikuti Bimtek Pengadaan Konstruksi dan Implementasi E-Katalog Ver. 6.0 di Bali

Selain itu, jajaran Forkopimda Kabupaten Sumba Timur dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan, turut dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah.

(ABN/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *