NasionalPeristiwa

Sertipikasi Tanah Ulayat Tak Hanya untuk Masyarakat Adat

×

Sertipikasi Tanah Ulayat Tak Hanya untuk Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Sertipikasi Tanah Ulayat
Sertipikasi Tanah Ulayat Tak Hanya untuk Masyarakat Adat

 

SUMBA TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan hanya memberi manfaat bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga untuk kepentingan semua pihak. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah ulayat, potensi sengketa pertanahan dapat ditekan secara signifikan.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/09/2025).

“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya, beban tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba. Desa Tandula Jangga sendiri dipilih sebagai lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Dari hasil verifikasi sementara, tercatat 822,3 hektare tanah ulayat telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

BACA JUGA :  66 Calon PPPK Kemenkumham Ikuti Seleksi Kompetensi

Program sertipikasi tanah ulayat merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, program ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat. Sertipikasi dinilai mampu mencegah konflik agraria, melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain, sekaligus menjaga kelestarian warisan leluhur.

“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutupnya.

Selain Rezka Oktoberia, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, yang sekaligus bertindak sebagai moderator.

BACA JUGA :  Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat

Acara turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Dalam kesempatan itu, ATR/BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

(ABN/KT/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *