Asaberita.com, Medan – Kuasa hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menghadiri sidang kedua praperadilan (Prapid) Dokter Paulus tanpa surat kuasa di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Jumat (02/08/2024) pagi.
Dalam persidangan, kuasa hukum Dokter Paulus masih memberikan toleransi kepada personel Polda Sumut yang tidak memiliki legal standing untuk mengikuti sidang kedua tersebut. “Jika termohon atau kuasanya pada Rabu depan tidak dapat menunjukkan surat kuasa, kami mohon kepada hakim agar mereka dianggap tidak hadir dan persidangan dilanjutkan,” ujar Mahmud Irsad Lubis, SH., kuasa hukum Dokter Paulus, kepada Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH.
Pada sidang berikutnya, kuasa hukum Dokter Paulus akan menghadirkan saksi dan ahli yang telah dipersiapkan. Hakim Nani Sukmawati sebelum menutup sidang membacakan jadwal persidangan yang akan dilaksanakan. “Rabu depan adalah agenda jawaban tambahan surat dan saksi dari pemohon serta ahli, Kamis bukti surat termohon dan saksi, dan Jumat kesimpulan kedua belah pihak,” jelas Nani Sukmawati.
Mahmud, didampingi rekannya Dr. Khomaini, Iskandar, Muhammad Nasir Pasaribu, dan Ibrohimsyah, menyatakan kepada media bahwa mereka yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki dapat meyakinkan hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus. “Kami optimis dengan bukti-bukti surat, saksi, dan ahli yang kami miliki bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan sehingga penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus bisa dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim,” tegas Mahmud.
Mahmud juga menyoroti bahwa perkara yang menjerat Dokter Paulus tergolong sepele namun terlalu diseriusi oleh Polda Sumut. Ia menambahkan bahwa Polda Sumut seharusnya fokus pada penindakan kasus perjudian dan peredaran narkoba di sekitar lokasi pelapor, bukan pada perkara kecil seperti ini.
Ia juga mengkritik Polda Sumut yang tidak melaksanakan perintah Kapolri terkait penerapan Restorative Justice (RJ). “Seharusnya ada upaya RJ yang dilakukan Polda Sumut, namun sampai saat ini tidak ada. Kami melihat ada pihak-pihak yang bermain dan terlibat mafia di sana,” kata Mahmud dengan kecewa.
Sebelumnya, Dokter Paulus ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023. “Ini perkara sepele. Ada orang yang memperbaiki seng busuk di halaman Dokter Paulus, lalu Dokter Paulus yang memiliki tanah itu malah menjadi tersangka atas dugaan pengrusakan seng di lahannya sendiri. Kami sangat kecewa dengan Polda Sumut,” tutup Mahmud. (red/RZ)
- LBH Medan Duga Terbitnya 22 SHM di Lahan Warga di Belawan Bahari Sebagai Praktik Mafia Tanah - September 16, 2024
- Pebowling Sumut Aldila Sumbangkan 2 Medali Emas - September 16, 2024
- Fariz Syahputra, Jadi Atlet Drumband Sumut Terinspirasi dari Ayahnya Hingga Sukses Berprestasi PON XXI - September 16, 2024