BeritaHukum

Sidang Korupsi APD Covid-19, Jaksa Sebut Robby Orang Sakti gegara Bisa Jadi Rekanan di Dinkes Sumut

×

Sidang Korupsi APD Covid-19, Jaksa Sebut Robby Orang Sakti gegara Bisa Jadi Rekanan di Dinkes Sumut

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan – Sidang perkara korupsi Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 yang menjerat Alwi Mujahit Hasibuan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut. Pada sidang itu, jaksa menyebut bahwasanya terdakwa Robby Messa merupakan orang yang sakti.

Hal itu disebutkan jaksa saat mencecar dokter Aris Yudhariansyah yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan ketika dihadirkan untuk menjadi saksi. Awalnya jaksa menanyakan apakah dokter Aris mengenal terdakwa Robby yang merupakan rekanan dalam pengadaan APD Covid-19.

Namun saat ditanyakan, dokter Aris mengakui kepada jaksa bahwasanya dirinya sama sekali tidak mengenal Robby. Saat itulah jaksa merasa heran mengapa Robby bisa menjadi rekanan di Dinas Kesehatan Sumut tanpa ada kenalan dan mengatakan bahwasanya Robby merupakan orang sakti.

“Anda (Robby Messa) termasuk orang sakti karena bisa jadi rekanan tanpa ada kenalan,” kata jaksa Henri Sipahutar saat tengah memeriksa dokter Aris Yudhariansyah, Senin (13/5/2024).

Kemudian, jaksa kembali mencecar beberapa pertanyaan kepada dokter Aris sebab ia tidak mengenal Robby yang menjadi rekanan pengadaan APD Covid-19 senilai Rp 39,9 miliar. Ketika itu jaksa menanyakan apakah dokter Aris mengetahui siapa yang menawarkan proyek tersebut kepada Robby.

“Masa iya saksi tidak mengenali sosok terdakwa (Robby) yang menangani proyek Covid-19. Setidaknya saksi tahu
siapa yang menawarkan Robby kepada Kadis Kesehatan dokter Alwi yang saat ini juga menjadi terdakwa korupsi APD Covid-19,” tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, dokter Aris juga mengatakan bahwasanya tidak tahu siapa kenalan Robby sehingga dia bisa menjadi rekanan di Dinas Kesehatan Sumut. Malahan ia mengatakan bahwasanya siapa saja bisa menjadi rekanan.

BACA JUGA :  Pria Asal Medan Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai karena Jual Sabu

“Siapa pun bisa jadi rekanan di Dinkes asalkan mendapatkan persetujuan dari Kadis,” ujar mantan Juru bicaa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sumut itu.

Namun, dokter Aris mengaku bahwa ia pernah bertemu terdakwa Robby dan memperkenalkan brosur penanganan Covid- 19, tetapi tidak ada membahas untuk penanganan APD.

“Kami hanya ngopi aja dan tidak ada bicara soal pengadaan APD, ” ujar Aris.

Mendengar pengakuan dari dokter Aris mengenai dirinya sejauh mana mengenal Robby, majelis hakim yang diketuai oleh M. Nazir terlihat ragu akan pernyataan dokter Aris tetersebut

“Mana diantara saksi yang benar nih. Kemarin Suprianto bilang saksilah yang menyuruhnya bertemu dengan terdakwa,” ujar Nazir lagi

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa Robby pun membantah apa yang sudah disampaikan oleh dokter Aris. Terdakwa Robby mengatakan bahwasanya ia sudah beberapa kali bertemu dengan dokter Aris.

“Saya ada bertemu dengan dokter Aris di kafe Wak Nur sebelum bertemu di ruangannya,” ujarnya

Diketahui, pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 pada Dinkes Provsu sejak awal telah dikondisikan agar terdakwa Robby Messa Nura sebagai rekanannya.

Karena Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang / jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD.

Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA) serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT SSM dan nomor Hanafi dari PT MIA.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Terkesan Ditutup-Tutupi

Walaupun APD berupa 2.400 box handscoon belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan dan Pengguna Anggaran (PA), tetap melakukan pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp15.464.500.000.

Demikian juga dengan APD berupa 45.000 pasang sarung tangan panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) belum diterima oleh saksi Ferdinand Hamzah SKM, selaku PPK, terdakwa tetap mengeluarkan surat perintah pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp24.513.500.000.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *