Sistem Coblos Parpol “Kebiri” Hak Politik Pemilih

Teks Foto : Komisi Pemilihan Umum. (msj)
Teks Foto : Komisi Pemilihan Umum. (foto/msj)

Asaberita.com – Medan – Pengamat komunikasi politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr Anang Anas Azhar MA menilai, sistem coblos gambar partai politik atau proporsional tertutup yang diusulkan pada Pemilu 2024 dipastikan “mengkebiri” hak politik pemilih.

“Pemilih calon legislatif seperti memilih kucing dalam karung. Ini sama artinya mengkebiri hak politik pemilih jutaan rakyat Indonesia. Langkah ini justru mundur bukan memajukan demokrasi kita,” kata Anang Anas Azhar menjawab wartawan menanggapi pertemuan delapan partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup yang bakal diberlakukan pada Pemilu 2024, di Medan, Minggu (08/01/2023).

Anang menyambut baik upaya yang dilakukan delapan partai politik menolak sistem proporsional tertutup tersebut. Upaya itu kata Anang, sebagai langkah jitu dan tepat dalam mengawal perjuangan para calon legislatif yang berjuang tanpa mementingkan nomor urut partai. Jika sistem proporsional tertutup dilakukan, justru demokrasi semakin mundur ke belakang.

“Demokrasi kita menjadi mundur jika sistem coblos lambang partai dilakukan. Apa pemilih mau mendatangi TPS dengan semangat? Saya meragukan itu, semangat datang ke TPS menjadi pudar jika sistem tertutup diberlakukan,” katanya.

Seperti diketahui, delapan partai politik itu yang menolak sistem coblos lambang partai itu adalah Partai Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PKB, PPP, Nasdem dan Gerindra, minus PDIP. PDIP justru berpandangan jika sistem proporsional tertutup dilakukan akan mengurangi biaya kampanye para caleg hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Jelang Kongres, Mulfachri Harahap Klaim Dapat Dukungan 353 DPD PAN

Anang yang juga Dosen Pascasarjana UMSU Medan ini berpendapat, sikap delapan Parpol yang menolak sistem coblos lambang partai itu harus diapresiasi. Sikap ini merupakan cerminan para pemilih di Indonesia. Para caleg yang berjuang mendapat tiket kursi di parlemen menjadi terbuka lebar.

“Proporsional terbuka menjadikan para caleg berkompetisi, Geliat di internal partai politik juga terlihat tajam tapi sehat. Semangat caleg mendapat satu tiket ke legislatif terbuka lebar tanpa harus berebut di nomor urut satu,” katanya.

Dia berkeyakinan melalui kesepakatan delapan parpol yang memiliki kursi di parlemen ini, menjadi partimbangan bagi KPU untuk menunda atau membatalkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

“Saya kira, pertemuan silaturrahim parpol ini menjadi pintu pembuka, sekaligus menjaga pemilu yang demokratis, jujur dan adil,” ucapnya.

Lima pernyataan sikap delapan partai politik parlemen itu adalah pertama, menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita.

“Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” demikian  bunyi pernyataan sikap itu.

BACA JUGA :  Dapat Sinyal Dukungan dari PDIP, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi

Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.

Ketiga, KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, delapan parpol mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

Kelima, delapan parpol ini berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi. ** msj

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *