DELI SERDANG — Gelombang kekecewaan publik terhadap wakil rakyat kembali memuncak. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) turun ke jalan menuntut pembubaran DPRD Kabupaten Deli Serdang. Aksi itu dipicu dugaan pemborosan anggaran perjalanan dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD) yang nilainya mencengangkan.
Data yang terungkap menunjukkan, Ketua DPRD Deli Serdang mengantongi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1.125.425.489 atau lebih dari Rp1,1 miliar dalam setahun. Sementara para wakil ketua menerima SPPD senilai Rp400–700 juta, dan anggota DPRD lainnya berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total pagu anggaran SPPD DPRD Deli Serdang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kondisi ini memantik kemarahan publik yang merasa semakin terhimpit oleh sulitnya mencari pekerjaan dan tingginya harga kebutuhan pokok.
Ketua DPW SIMAK Sumut, Reza H, mengecam keras penggunaan anggaran fantastis tersebut. Menurutnya, angka SPPD miliaran rupiah amat tidak masuk akal dan sarat dugaan pelanggaran hukum.
“Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi. Apalagi dana sebesar itu sama sekali tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Reza.
Ia menilai, pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. Minimnya publikasi laporan kegiatan, tujuan perjalanan, serta manfaat yang dihasilkan memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan serius.
Lebih lanjut, Reza menyebut praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah secara efisien, efektif, dan berpihak kepada rakyat.
“Ketika rakyat kesulitan mencari nafkah, pejabat justru menghamburkan miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Tindakan ini tidak berperikemanusiaan dan jelas mencederai keadilan sosial,” ujarnya.
SIMAK juga mengingatkan bahwa jika terbukti terdapat SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.
“Legitimasi DPRD akan hancur berkeping-keping jika dugaan pemborosan dan korupsi ini tidak ditindak tegas. Jangan salahkan rakyat bila kepercayaan terhadap lembaga legislatif benar-benar hilang,” tandas Reza.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri belum memberikan klarifikasi resmi. Saat dihubungi melalui telepon seluler, ia memilih bungkam dan enggan menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan publik.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Kanwil BPN Sumut Perketat Pengawasan: Lakukan Monev Pemeliharaan Data Hak Tanah dan PPAT di Tiga Daerah – November 21, 2025
- Dukung Tumbuh Kembang Anak, Bupati Madina Kukuhkan Ny. Yupri Astuti sebagai Bunda PAUD – November 21, 2025
- Menteri Nusron: Masyarakat Adat Papua Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton Perkembangan Ekonomi – November 21, 2025











