Hukum

Tak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Terus Berjalan

×

Tak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Terus Berjalan

Sebarkan artikel ini
Suasana di PN Medan saat ini
Suasana di PN Medan saat ini

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan memastikan tetap melaksanakan persidangan di hari aksi gerakan cuti massal hakim yang digelar 7-11 Oktober 2024.

Pantauan asaberita, suasana di PN Medan tetap ramai dengan masyarakat pencari keadilan. Jadwal persidangan terus berjalan meski dibawah isu adanya cuti massal hakim.

Juru bicara PN Medan M. Nazir mengatakan, sejumlah agenda sidang tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak ada hakim yang ikut dalam aksi tersebut.

“Kalau di PN Medan. (Hakim) Tidak ada yang ikut. Aktivitas persidangan masih berjalan normal,” kata M. Nazir, Senin (7/10/2024).

Meski demikian, PN Medan tetap memberikan ruang bagi hakim yang ingin mengajukan cuti
untuk kegiatan tersebut sepanjang masih dalam ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Merasa Dikriminalisasi, Politisi Muda Nasdem Sumut Minta Keadilan ke Mabes Polri

“Kita memberikan kebebasan, bagi yang ikut silakan saja. Tapi sampai hari ini, belum ada yang ikut aksi,” ujarnya.

Ia juga sebelumnya memastikan, para pencari keadilan akan tetap terlayani, meskipun adanya aksi gerakan cuti massal hakim se Indonesia.

Sementara, di gedung PN Medan terlihat dipenuhi pengunjung, jaksa maupun pengacara.
Persidangan juga masih berjalan, seperti di Ruang Cakra 5, Cakra 8 dan Cakra 9.

Sebelumnya, para hakim se Indonesia berencana melakukan gerakan cuti massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah.

Mereka meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.

BACA JUGA :  Klarifikasi Palsu Soal 5 Mayat, 6 Mahasiswa UNPRI Dilaporkan ke Polisi

Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu.

Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *