PeristiwaSumatera Utara

Tegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan Dua ASN karena Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja

×

Tegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan Dua ASN karena Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja

Sebarkan artikel ini
Berhentikan Dua ASN
Tegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan Dua ASN karena Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja

LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Dua ASN resmi diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin kerja.

Kedua ASN tersebut, masing-masing seorang guru dan seorang pegawai di Kecamatan Pagar Merbau, dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mereka terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah serta tidak menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) diserahkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, dan Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB, kepada pimpinan instansi masing-masing. Penyerahan dilakukan pada Apel Hari Kesadaran Nasional, di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (17/10/2025), yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS.

Dalam amanatnya, Wabup Lom Lom Suwondo menyampaikan keprihatinan atas sikap dan perilaku dua ASN tersebut.

“Setiap tanggal 17, kami masih harus menyampaikan adanya ASN yang tereliminasi karena pelanggaran. Ini tentu berat bagi kami sebagai pimpinan, namun langkah tegas harus diambil agar menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dorong Sinergi Media dan Legislatif, IWO Audiensi dengan Ketua DPRD Sumut

Ia menekankan bahwa ASN harus memiliki etos kerja tinggi, empati, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas.

“Kita adalah abdi masyarakat. Di manapun kita berada, jadilah teladan bagi rekan kerja, tetangga, dan masyarakat. Etos kerja yang baik akan menentukan sejauh mana pemerintahan ini mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Deli Serdang,” imbau Wabup.

Wabup juga mengingatkan bahwa Apel Hari Kesadaran Nasional merupakan momentum bagi seluruh ASN untuk meneguhkan kembali sumpah jabatan, janji Korpri, dan komitmen moral sebagai abdi negara.

“Apel ini menjadi pengingat agar kita tidak melupakan janji dan sumpah jabatan yang pernah diikrarkan. Mari kita jaga etika, disiplin, dan komitmen sebagai pamong pemerintahan,” pesannya.

Selain itu, Wabup mengajak seluruh ASN mendukung program nasional Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menyinergikannya dengan program pembangunan daerah yang dijalankan Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan dan dirinya.

“Program Asta Cita akan berhasil jika kita semua bergerak bersama, saling mendukung, dan berkoordinasi. Pemkab Deli Serdang pun memiliki program pembangunan yang sejalan dengan arah kebijakan nasional demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Deli Serdang dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pada kesempatan yang sama, Wabup juga menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun dari PT Taspen (Persero) Cabang Medan kepada Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir Hj Syarifah Alwiyah MMA, yang akan memasuki masa purna bakti pada 1 November 2025.

Apel turut dihadiri para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, serta Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Medan, Hari Kusuma Yudha Perwira, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *