Hukum

Teken Perjanjian Kinerja 2025, Lapas I Medan Tegaskan Komitmen Menuju Zona WBK dan WBBM

×

Teken Perjanjian Kinerja 2025, Lapas I Medan Tegaskan Komitmen Menuju Zona WBK dan WBBM

Sebarkan artikel ini

Medan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) I Medan melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2025. Hal itu dilakukan untuk komitmen bersama untuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas I Medan dan dihadiri oleh seluruh pegawai Lapas. Penandatanganan ini menandai komitmen kuat seluruh jajaran di Lapas Kelas I Medan untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembangunan Zona Integritas, Lapas Kelas I Medan berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan pelayanan publik yang optimal dan transparan.

Selain penandatanganan Perjanjian Kinerja dan komitmen pembangunan Zona Integritas, acara ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pegawai teladan dan berdedikasi tinggi.

BACA JUGA :  Meresahkan Masyarakat, Polsek Medan Timur Amankan 3 Mesin Judi Tembak Ikan

Penghargaan diberikan kepada Joan Marson Siregar, seorang pegawai yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama periode bulan Desember 2024. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pegawai Lapas Kelas I Medan untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh pegawai dalam pembangunan Zona Integritas.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan mencapai predikat WBK dan WBBM bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tetapi juga membutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh jajaran.

“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga nama baik institusi ini. Zona Integritas bukan hanya sekadar program, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang bebas korupsi, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,7 Miliar dari Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *