BINJAI — Satres Narkoba Polres Binjai kembali melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu (25/01/2025) pukul 17.00 WIB.
Penggerebekan barak narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., dengan melibatkan 15 personel Satres Narkoba dan 5 personel Satintelkam, sesuai Surat Perintah Kapolres Binjai Nomor: Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 25 Januari 2025.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial HAS (30), A (32), dan S (42). Saat diperiksa, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam saku kanan celana HAS (30), yang dibungkus plastik klip transparan.
“Penyisiran di sekitar lokasi barak juga berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa lima paket narkotika jenis sabu, delapan alat hisap sabu (bong), sepuluh plastik klip kosong, sembilan mancis, dan satu pipet sekop,” jelas AKP Syamsul Bahri.
Setelah selesai mengamankan barang bukti, petugas membongkar barak narkoba tersebut dan memusnahkannya dengan cara dibakar. Sementara itu, ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa. Kami akan terus bertindak tegas dalam menyikat habis peredaran narkoba,” tegas AKBP Bambang.
(ABN/Qhusyai)