Sumatera Utara

Tiga Kali Survei Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik di Asahan Masih Belum Baik

×

Tiga Kali Survei Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik di Asahan Masih Belum Baik

Sebarkan artikel ini
Pelayanan publik di Asahan
Ombudsman RI bekerjasama dengan Komisi II DPR RI adakan Sosialisasi & Diskusi Peningkatan Akses Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada para Kepala Desa, di Hotel Antariksa, Kisaran, Asahan, Kamis (8/6/2023).
Pelayanan publik di Asahan
Ombudsman RI bekerjasama dengan Komisi II DPR RI adakan Sosialisasi & Diskusi Peningkatan Akses Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada para Kepala Desa, di Hotel Antariksa, Kisaran, Asahan, Kamis (8/6/2023).

Asaberita.com, Kisaran — Potret penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini masih belum baik. Setidaknya, ini didasarkan pada hasil survei penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI di Pemkab Asahan.

“Sudah tiga kali Ombudsman RI melakukan penilaian pelayanan publik di Pemkab Asahan. Hasilnya, belum baik,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Penegasan tersebut disampaikan Abyadi Siregar dalam acara Sosialisasi & Diskusi Peningkatan Akses Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Hotel Antariksa, Kisaran, Asahan, Kamis (8/6/2023).

Abyadi Siregar merincikan, penilaian pertama dilakukan Ombudsman RI di Kabupaten Asahan pada tahun 2019. Ketika itu, ada 19 Pemda di Sumut yang dinilai, termasuk Pemkab Asahan.

Hasilnya, ketika itu terdadat 7 Pemkab/Pemko yang meraih predikat kepatuhan tinggi atau baik (zona hijau). Kemudian ada 6 Pemkab/Pemko meraih predikat kepatuhan sedang atau kurang baik (zona kuning) dan 6 Pemkab/Pemko lagi meraih kepatuhan rendah atau buruk (zona merah). Pemkab Asahan sendiri hanya meraih predikat zona merah yang artinya buruk.

BACA JUGA :  Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun

Kemudian, survei tahun 2021, Ombudsman RI kembali melakukan penilaian pelayanan publik di 34 Pemda se Sumut. Hasilnya 8 Pemkab/Pemko meraih predikat kepatuhan tinggi atau baik (zona hijau), 18 Pemkab/Pemko meraih predikat kepatuhan sedang (zona kuning) dan 8 Pemkab/Pemko lagi meraih kepatuhan rendah (zona merah). Pemkab Asahan sendiri ketika itu hanya meraih predikat zona kuning atau kepatuhan sedang.

Penilaian terakhir dilakukan Ombudsman tahun 2022 di 34 Pemda se Sumut. Hasilnya 16 Pemkab/Pemko meraih predikat zona hijau, 13 Pemkab/Pemko meraih predikat zona kuning dan 5 Pemkab/Pemko meraih predikat kepatuhan rendah (zona merah). Lagi lagi Pemkab Asahan hanya meraih predikat zona kuning atau kepatuhan sedang. Artinya, belum baik.

pelayanan publik di Asahan

Acara Akses Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut digelar atas kerjasama Ombudsman RI dan DPR RI khususnya Komisi II. Hadir dalam acara tersebut Ketua Ombudsman RI Mokhamad Nadjih dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doly Kurnia Tanjung. Sementara puluhan orang peserta terdiri dari para kepala desa.

Pada kesempatan itu, Ahmad Doly Kurnia Tanjung menjelaskan tentang keberadaan Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, sesuai UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

BACA JUGA :  16 Pemda di Sumut Raih Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Pemprovsu masuk 5 Besar Nasional

Di hadapan para kepala desa yang hadir sebagai peserta, Ahmad Doly juga menjelaskan tentang azas penyelenggaraan pelayanan publik. Jadi, dalam penyelenggaraan layanan publik harus berazaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak dan sebagainya.

Pada kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI Mokhamad Nadjih menjelaskan lebih rinci bahwa Ombudsman memiliki tugas yang sangat luas, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanah UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *