Hukum

Tiga Wanita yang Ditangkap di Bandara Kualanamu Bawa 19 Kg Sabu Diadili

×

Tiga Wanita yang Ditangkap di Bandara Kualanamu Bawa 19 Kg Sabu Diadili

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Lubuk Pakam
Pengadilan Lubuk Pakam

Medan – Tiga wanita yang ditangkap di Bandara Kualanamu karena membawa sabu seberat 19 kilogram mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Ketiga wanita itu bernama Inggrid Novelia, Asti Christi dan Maya Safitri.

Dilansir dari dakwaan jaksa Septebrina Silaban, dan Rahmaniar Tarigan, Rabu (16/10/2024). Kasus ini bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi bahwasanya ada tiga orang wanita yang diduga membawa narkotika jenis sabu yang disimpan didalam koper.

Ketiganya akan segera berangkat menggunakan pesawat maskapai Lion Air melalui Bandara internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang. Mendengar informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Benny Pasaribu bersama Ahmad Firlana, dan Agus Kristiadi Manullang langsung menuju Bandara Kualanamu.

Setelah sampai di Bandara Kualanamu
anggota Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan pencarian kepada ketiga perempuan tersebut yang diduga membawa sabu di sekitaran maskapai Lion Air.

Pada saat melakukan pencarian, polisi bersama dengan petugas bandara melihat keberadaan ketiganya di ruang tunggu keberangkatan Gate 8. Kemudian, polisi dan petugas bandara langsung memanggil ketiganya dan dibawa ke ruang pemeriksaan Bandara.

“Saat itu polisi bersama dengan petugas bandara membawa masuk Asti Christi, Maya Safitri, dan Inggrid Novelia kedalam ruang pemeriksaan beserta empat buah koper yang dibawa oleh mereka,” ucap jaksa pada dakwaannya.

BACA JUGA :  Polda Sumut Buka Kembali Kasus Penganiayaan David Chandra

Saat dilakukan interogasi, kata jaksa, mereka mengaku bahwasanya empat koper yang dibawa mereka ada milik ketiganya. Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan di koper milik Asti Christi ada 23 plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 4.393 gram yang disembuyikan dilipatan celana jeans.

Kemudian satu koper warna coklat didalamnya ditemukan 22 plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 4.202 gram yang disembuyikan dilipatan celana jeans.

Tidak hanya itu, pada koper milik Maya Safitri setelah dibuka didalamnya ditemukan  25 plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 4.775 gram yang juga disembunyikan didalam lipatan celana jeans.

Lalu polisi dan petugas bandara mencoba membongkar koper milik Inggrid Novelia. Saat itu, juga ditemukan 25 plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 4.775 gram yang disembunyikan dilipatan celana jeans.

“Pada saat ditanyakan, kepada polisi mereka mengaku bahwasanya masing-masing koper tersebut adalah milik mereka yang akan dibawa ke Jakarta dan akan diserahkan kepada seseorang yang namanya belum diketahui,” ucap jaksa.

BACA JUGA :  Sidang Penganiayaan Mahasiswi di Parkiran Mall Center Point, Hakim Tegur Ibu Terdakwa

Saat ditanya lebih lanjut, Asti Christi mengaku bahwasanya dirinya disuruh oleh sesorang bernama Musa. Ketika itu Asti Christi mengajak Inggrid Novelia dan Maya Safitri untuk mengantarkan sabu tersebut.

Apabila sabu tersebut berhasil diserahkan kepada pemiliknya maka
Asti Christi dan Maya Safitri akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp.40.000.000. Sementara Inggrid Novelia akan mendapat upah sebesar Rp.20.000.000.

Namun uang tersebut baru ditransfer
Musa uang sebesar Rp.40.000.000, ke rekening Asti Christi sebagai biaya transport dan penginapan bagi Asti Christi, Maya Safitri, terdakwa Inggrid Novelia. Namun, belum sampai mereka ke Jakarta ketiganya telah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Atas perbuatan tersebut, pada dakwaan jaksa ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *