MEDAN – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, secara resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan pada Jumat, 3 Januari 2025, dengan nomor perkara 247.
Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kesiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan dari pasangan Edy-Hasan.
“Kami telah mengajukan permohonan resmi sebagai pihak terkait pada 3 Januari 2025. Ini adalah langkah kami untuk menghadapi gugatan tersebut,” ungkap Surya dalam keterangan persnya, Senin (6/1/2025).
Surya menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh tim Edy-Hasan. Namun, ia menilai gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara yang diatur undang-undang. “Permohonan ini tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebesar 5 persen, serta tidak ada bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” jelasnya.
KPU Tetapkan Bobby-Surya sebagai Pemenang
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut dengan perolehan suara 3.645.611, unggul di 30 kabupaten/kota. Sementara itu, pasangan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara dan hanya menang di 3 kabupaten/kota.
Meski demikian, hasil ini digugat oleh tim Edy-Hasan ke MK dengan dalih adanya bencana banjir di sejumlah daerah serta dugaan kecurangan TSM yang memengaruhi hasil pemilihan.
Optimisme terhadap Keputusan MK
Surya mengungkapkan optimismenya bahwa MK akan memeriksa perkara ini secara objektif sesuai prinsip kehati-hatian dan norma hukum yang berlaku. Ia meyakini bahwa perbedaan suara yang signifikan menjadi alasan kuat bagi MK untuk menolak gugatan tersebut.
“Kami percaya bahwa MK akan memutus perkara ini dengan obyektif dan adil, mempertimbangkan selisih suara yang signifikan, serta aspirasi 64 persen masyarakat Sumut yang memilih Bobby-Surya,” ujarnya.
Surya juga menegaskan bahwa secara hukum acara, gugatan pasangan Edy-Hasan tidak memiliki dasar yang kuat. “Secara yuridis formal, permohonan pasangan Edy-Hasan tidak berdasar dan patut untuk ditolak,” tutup Surya.
(ABN/Basri)
- Pastikan Kesiapan Prasarana Jalan Hadapi Mudik 2025, Dishub Sumut Berangkatkan Tim Terpadu Lakukan Survei – Februari 10, 2025
- Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Apresiasi Penetapan Bobby-Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih – Februari 10, 2025
- Ratusan Siswa SMKN 10 Medan Gagal Daftar SNBP, Sutarto Desak Disdik Sumut Cari Solusi – Februari 10, 2025