MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar lebih terkait dugaan korupsi pada proyek Smart Airport Bandara Kualanamu. Sebelumnya, lima tersangka telah ditahan dalam perkara korupsi yang melibatkan pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu, yang dikelola PT Angkasa Pura II.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa dugaan korupsi pada proyek tersebut melibatkan pekerjaan senilai Rp34,3 miliar tahun 2017. Salah satu subkontraktor, LD, yang menjabat Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya, diketahui menangani sejumlah pekerjaan, termasuk persiapan AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room.
“Pekerjaan tersebut merupakan subkon dari PT Angkasa Pura Solusi selaku penyedia jasa yang ditunjuk tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II. Nilai total subkontrak mencapai Rp19,2 miliar termasuk PPN,” ujar Adre, Senin (9/12/2024).
Adre menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar. Kerugian tersebut berasal dari keuntungan yang diterima PT Lusavrinda Jayamadya dan temuan Ahli IT Politeknik Medan terkait software yang seharusnya menjadi hak PT Angkasa Pura Solusi.
“Kerugian ini terjadi karena adanya markup harga dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate/OE). Namun, kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya pada Senin (9/12/2024) dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” jelasnya.
Pengembalian kerugian negara ini menjadi langkah konkret dalam penanganan dugaan korupsi yang melibatkan proyek strategis di Bandara Kualanamu. Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh Kejati Sumut untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
(ABN/Qhusyai)