MEDAN – Orangtua dari dua anak dan satu remaja yang ditangkap dan ditahan di Polsek Medan Labuhan atas dugaan perampasan sepeda motor melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (18/2/2025). Mereka menuding polisi salah tangkap dan melakukan penganiayaan terhadap anak-anak mereka.
Para pelapor, yakni Sukmalia (39), ibu dari MSL (18), Siti Rika Atmi (39), ibu dari AM (16), dan Maisarah (49), ibu dari Ard (16), menegaskan bahwa ketiga anak mereka tidak berada di lokasi kejadian di Komplek Taman Citra Titipapan pada Jumat, 15 November 2024. Mereka juga mengungkapkan dugaan penyiksaan yang dialami anak-anak mereka setelah ditangkap pada 4 Februari 2025.
Dugaan Penganiayaan
Menurut kesaksian para ibu, MSL, AM, dan Ard dibawa ke lokasi di Kelurahan Tanah Enam Ratus setelah ditangkap. Di sana, mereka mengaku mengalami kekerasan berupa mata ditutup, mulut dilakban, kaki diangkat, serta pukulan dan penyiksaan dengan air ke hidung hingga mengalami luka lebam dan pendarahan.
Sukmalia menegaskan anaknya tidak bersalah dan memiliki alibi bahwa pada tanggal kejadian, MSL berada di rumah kakeknya di Dusun 5, Desa Manik Meraja, Simalungun. Siti Rika Atmi dan Maisarah juga menyatakan anak mereka berada di rumah dan berangkat sekolah pada siang harinya.
Tanggapan Polisi
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menanggapi singkat laporan ini dengan menyatakan bahwa melapor ke Propam adalah hak masyarakat. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Doni, menyatakan akan menyelidiki kebenaran posisi para terperiksa namun membantah adanya penganiayaan.
“Kami masih menyelidiki kebenaran posisi mereka. Jika benar mereka tidak bersalah, tentu kami akan mempertimbangkan pembebasan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kapolda Sumut, Kabid Propam, dan Kabid Humas terkait laporan ini.
Penangkapan dan Tuduhan
MSL, AM, Ard, dan AI (16) ditangkap polisi pada 4 Februari 2025 malam dan dituduh terlibat dalam enam kasus perampasan sepeda motor. Namun, beberapa hari kemudian, AI dibebaskan, sementara tiga lainnya masih ditahan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dokumen kepolisian menunjukkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang ditandatangani oleh Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, pada 5 Februari 2025.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan keluarga korban meminta agar Kapolda Sumut segera mengusut dugaan penganiayaan serta membebaskan anak-anak mereka yang diduga salah tangkap. (ABN/Basri)
- Wamen ATR/BPN Kunjungi Kantor Pertanahan Deli Serdang, Tinjau Layanan dan Serahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat – Januari 18, 2026
- Dedek Ray Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD Golkar Sumut – Januari 17, 2026
- Yayasan Pendidikan dr. Tengku Hanafi Gelar Capping Day SMK Kesehatan di Perbaungan – Januari 17, 2026











