Medan

Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Mall Center Point Disegel

×

Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Mall Center Point Disegel

Sebarkan artikel ini
Mall Center Point Disegel
Mall Center Point Disegel
Mall Center Point Disegel
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat mendatangi Mall Center Point sekaligus melakukan penyegelan, Jumat (9/7/2021) sore. (foto: ist)

Asaberita.com, MEDAN Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mall Center Point di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021) sore, karena menunggak pajak hingga mencapai Rp.56 miliar.

Penyegelan Mall Center Point langsung dilakukan Bobby Nasution dan disaksikan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, Kapolrestabes Medan, Forkopimda serta OPD Kota Medan.

Bobby mengatakan, tindakan penyegelan terhadap Mall Center Point ini bukan mendadak dilakukan. Karena sebelumnya pihaknya telah mengingatkan dan melakukan pendataan khususnya. Bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dengan PT ACK selaku pengelola Mall Center Point, namun sudah berjalan 2 tahun tidak ada tindak lanjutnya.

Bobby menyebutkan, Pemko Medan meminta pembayaran pajak sebesar Rp56 miliar dari awalnya setelah dihitung ulang Center Point berutang pajak sebesar Rp80 miliar.

BACA JUGA :  Muda dan Berintegritas, Romadona Simbolon Layak Jadi Kepala Daerah

Menantu Presiden Jokowi ini juga mengatakan bahwa pada tanggal 7 Juni 2021, sudah diadakan rapat yang dihadiri oleh Kajari Medan, KPK, PT KAI, PT ACK dan Pemko Medan. Dalam rapat itu disepakati pada tanggal 7 Juli 2021, PT ACK harus membayarkan kewajibannya senilai Rp56 miliar.

“Namun nyatanya, sampai saat ini Pemko Medan belum menerima pembayaran pajak dari PT ACK,” ujar suami Kahyang Ayu ini.

PT ACK sempat mengajukan beberapa skema pembayaran atas tunggakan pajaknya, namun belum bisa disetujui karena skema pembayaran yang diajukan tidak termasuk dendanya.

PT ACK disebut hanya satu kali membayar pajak tepatnya pada tahun 2017 sejak beroperasi tahun 2010 sampai 2021.

“Kita meminta dari tahun ketahun untuk dibayarkan, namun belum ada tindakan untuk melakukan pembayaran,” tukas Bobby.

Bobby Nasution memberikan waktu selama 3 hari, kesempatan pada pihak PT ACK selaku pengelola Mall Center Point untuk melakukan pembayaran pajak kepada Pemko Medan.

BACA JUGA :  Arkeolog Inggeris Anugerahi Rahudman Tokoh Peduli Heritage  

“Kita gak mau kedepannya investasi Kota Medan hanya picing-picing mata langsung terbangun. Aturannya jelas, Pemko Medan mendukung sepenuhnya investor dengan mempermudah izin untuk mengurus IMB. Namun jangan mempermainkan izin yang sudah diberikan untuk membangun,” tegasnya yang saat itu sempat berdialog dengan pihak pengelola Center Point. (rel/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *