Scroll untuk baca artikel
#
Infotaimen

UAS Ceraikan Istrinya Melya Juniarti

×

UAS Ceraikan Istrinya Melya Juniarti

Sebarkan artikel ini

Foto: Antara Foto

RIAUUstad Abdul Somad (UAS), pengkhotbah kondang yang banyak digandrungi umat, resmi menyandang status duda seusai gugatan cerai terhadap istrinya, Melya Juniarti binti Asman (29) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar, Riau, Selasa (3/12/2019).

Seperti disadur dari Riauonline.com – jaringan Suara.com, pembacaan putusan tersebut dilakukan Selasa siang, tanpa kehadiran UAS di PA Bangkinang. Hal tersebut diakui oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Ustad Abdul Somad, Hasan Basri.

“Ini urusan rumah tangga, tak usah ditanggapi. Apalagi perceraian ini sidangnya tertutup, bukan terbuka untuk umum,” kata, Hasan Basri, Rabu (4/12/2019).

Hasan Basri hanya memberikan keterangan singkat, karena ia sudah dipesan kliennya, UAS, untuk tidak menjelaskan apa permasalahan menimpa biduk rumah tangganya.

BACA JUGA :  Meski Tak Sepopuler Artis, 5 Seleb Ganteng Ini Justru Memikat Hati Wanita Cantik dari Kalangan Jetset

UAS dan Melya Juniarti menikah sejak 20 Oktober 2012 silam di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir.

Proses persidangan cerai UAS ini berlangsung sejak akhir Juni silam, ketika ustad kondang tersebut menyerahkan surat kuasa kepada Tim diketuai Hasan Basri.

Dalam tim tersebut, anggotanya antara lain Riko Candra, Fajril Khalis, Darul Huda, dan Fitri Jayanti. Sidang pertama digelar pada 30 Juli 2019.

Seusai menikah 20 Oktober 2012, Abdul Somad – Melya dianugerahi seorang anak. Awal menikah, keduanya bermukim di rumah milik Pemohon, UAS, di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

BACA JUGA :  Abaikan Perda No 5 MDTA 2014, Akhyar Buat Janji Baru pada UAS

Rumah tersebut berdampingan dengan rumah dihuni ibu UAS. Sementara itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengatakan, perceraian UAS ini terdaftar di Pengadilan sejak 12 Juli 2019 dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *