PeristiwaSumatera Utara

UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Kapoldasu: Momentum Jaga Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi

×

UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Kapoldasu: Momentum Jaga Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi

Sebarkan artikel ini
UMP Sumut Naik
UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Kapoldasu: Momentum Jaga Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi

MEDAN – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 naik sebesar 7,9 persen dinilai menjadi momentum penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Sumut. Stabilitas keamanan tersebut diharapkan dapat menopang perputaran ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh dan pekerja.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui amanat yang dibacakan oleh Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi dalam kegiatan Silaturahmi Kapoldasu dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumut, Jumat (19/12). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pascapenetapan UMP di Sumut.

“Penetapan UMP Sumut sebesar 7,9 persen ini menjadi momentum yang baik untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Stabilitas keamanan sangat dibutuhkan agar perekonomian dapat terus bergerak dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujar Nanang Masbudhi.

Ia menegaskan, Polda Sumut mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dalam menyikapi dinamika ketenagakerjaan. Apabila terdapat perbedaan pandangan atau ketidakpuasan terhadap penetapan UMP, buruh dan pekerja diimbau untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Penyampaian aspirasi adalah hak, namun harus dilakukan secara damai dan terkoordinasi agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum,” tambahnya.

BACA JUGA :  Rayakan Setahun Transformasi, Regional 1 PTPN1 Antisipasi Abrasi Sungai Blumai

UMP Sumut Capai Sekitar Rp3,2 Juta

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Ir Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 7,9 persen membuat besaran UMP Sumut berada di kisaran Rp3,2 juta.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu keputusan masing-masing daerah dengan mengacu pada UMP yang telah ditetapkan.

“Proses penetapan UMP kemarin berjalan dengan kondusif. Kami berharap kondisi ini terus terjaga setelah UMP ditetapkan, mengingat selama ini kemitraan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha terjalin dengan baik,” kata Yuliani.

Serikat Buruh Apresiasi Dialog dan Stabilitas

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut, Ramlan Hutabarat, mengapresiasi proses penetapan UMP yang berlangsung kondusif dan mengedepankan dialog. Menurutnya, kenaikan UMP menjadi hasil kompromi yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

“Kita patut bersyukur karena penetapan UMP berjalan dengan mengedepankan kepentingan bersama dan menghasilkan win-win solution. Dalam situasi Sumut yang juga sedang menghadapi dampak bencana, menjaga kamtibmas yang kondusif menjadi kepentingan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD K-SPSI Sumut CP Nainggolan menilai koordinasi yang baik antara serikat pekerja, Kadin, dan Apindo turut mendukung terciptanya kesepahaman atas kenaikan UMP 7,9 persen.

BACA JUGA :  Pemko Medan Terima Audiensi Yayasan Tata Peduli Tani Nusantara dan Koperasi Keluarga Pers Indonesia, Bahas Potensi Kerja Sama Lingkungan dan Pemberdayaan

“Kenaikan ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak di Sumut yang berada di kisaran Rp3,5 juta. Sinergi antarpihak harus terus dijaga,” katanya.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu, berharap penetapan UMP 2026 menjadi fondasi bagi hubungan industrial yang harmonis di Sumatera Utara.

“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin baik selama ini terus diperkuat, sehingga Sumut tetap kondusif dan iklim ketenagakerjaan semakin sehat,” tutupnya.
Kegiatan silaturahmi tersebut turut dihadiri Dirintelkam Polda Sumut Kombes Pol Decky Hendersono, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh se-Sumut, serta unsur terkait lainnya.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *