Nasional

Ungkap Pembunuhan Wartawan, Irjen Panca dan Kombes Tatan Dianugerahi Jurnalis Award 2021

×

Ungkap Pembunuhan Wartawan, Irjen Panca dan Kombes Tatan Dianugerahi Jurnalis Award 2021

Sebarkan artikel ini
Jurnalis Award 2021
Anugerah Jurnalis Award 2021 kepada Kapolda Sumut dan Diskrimum Polda Sumut dari DPP DJI Demokrasi.
Jurnalis Award 2021
Anugerah Jurnalis Award 2021 kepada Kapolda Sumut dan Dirreskrimum Polda Sumut dari DPP PJI Demokrasi.

Asaberita.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Indonesia (DPP PJI) Demokrasi menganugerahi Jurnalis Award 2021 kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S Msi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja SIK.

Pengurus DPP PJI Demokrasi memberikan Jurnalis Award 2021 kepada Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri di Sumut ini sebagai applus kepada seluruh pihak yang dengan cepat mampu mengungkap kasus pembunuhan Pemimpin Redaksi Media Online, Mara Salem Harahap alias Marsal di Kabupaten Simalungun pada Juni 2021 lalu.

Tak lebih dari 3 hari sejak Mara Salem Harahap ditemukan tewas pada tanggal 19 Juni 2021 saat akan pulang ke rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, jajaran Kepolisian Sumut pada tanggal 22 Juli 2021 berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan wartawan ini.

Jurnalis Award 2021

“Hal ini luar biasa dan harus mendapat penghargaan dari Organisasi Pers kami,” kata Ketua Umum DPP PJI Demokrasi M Mayusni Talau didampingi Sekretaris Jendral Budiman Sudharma SH MH, di Jakarta dalam keterangan persnya yang diterima Asaberita.com, Selasa (13/7/2021).

Terlepas apapun latar belakang pembunuhan Mara Salem Harahap, M Mayusni Talau menghimbau, masyarakat agar menggunakan mekanisme Hak Jawab jika keberatan atas sebuah pemberitaan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

BACA JUGA :  Forum Aktifis 98 Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumut Gerebek Markas Judi di MMTC dan Asia Mega Mas

“Gunakan mekanisme Hak Jawab atas keberatan pemberitaan. Jangan menggunakan kekerasan, karena akan berdampak hukum. Cukuplah kejadian Marasalem Harahap ini menjadi tragedi terakhir atas kekerasan pada jurnalis. Karena para penegak hukum seperti dicontohkan personil di Polda Sumut akan menindak para pelaku kriminal tersebut,” tegas M Mayusni Talau yang juga Pemimpin Umum Koran Visual Jakarta ini.

Dijelaskannya, Jurnalis Award 2021 PJI Demokrasi telah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S Msi dan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Pengurus DPD PJI Demokrasi Sumut.

“Jurnalis Award DPP PJI Demokrasi telah disampaikan ke Pak Kapolda Sumut dan Pak Dirreskrimum Polda Sumut melalui Pengurus DPD PJI Demokrasi Sumut,” kata M Mayusni Talau.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) media online lokal di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Mara Salem Harahap yang dikenal juga dengan sebutan Marsal Harahap.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra S mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. “Identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari,” kata Panca kepada wartawan, Kamis (24/6/ 2021) dalam konfrensi pers yang disampaikan di Mapoldasu Jalan SM Raja, Tanjung Morawa.

BACA JUGA :  KPK Ajak PTKIN Ciptakan Lulusan Berintegritas

Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap bermotif sakit hati karena korban selalu memberitakan adanya peredaran narkoba di diskotik Ferrari.

Terkait senjata api yang digunakan pelaku, Panca menegaskan bukan berasal dari institusi TNI. “Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika. Bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.

Sebelumnya, kasus kematian Marsal Harahap bermula ketika korban ditemukan tewas dengan luka tembak di perut bawah dan paha di dalam mobil yang dikendarainya tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/6/2021) dini hari. Pada Senin (22/6/2021), Tim yang dipimpin Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja SIK berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan itu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *