MEDAN — Civitas akademika dan masyarakat luas diharapkan memahami secara utuh Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebagai landasan hukum penting dalam penegakan keadilan di Indonesia. Pemahaman yang tepat dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan jaminan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat diterapkan secara maksimal.
Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru”, Senin (8/12) di Aula Univa Medan.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua PW Ikatan Sarjana Al-Washliyah (Isarah) Sumut AT Siahaan, serta para narasumber: Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH, dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.
Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa akademisi memiliki peran strategis dalam menyosialisasikan dan menjelaskan substansi KUHAP baru kepada masyarakat. Pemahaman yang benar, lanjutnya, dapat memupuk sikap menerima dan melaksanakan aturan yang berlaku.
“Sebagai warga negara dan bagian dari civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum lebih baik, Univa siap mendukung penerapan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, memaparkan bahwa KUHAP baru tidak lagi menjadi ruang perdebatan pro-kontra, melainkan upaya harmonisasi dengan KUHP, menghadirkan pasal-pasal yang memperkuat sistem peradilan.
Menurutnya, aturan baru tersebut menghadirkan perubahan penting, seperti transparansi proses peradilan, perhatian khusus terhadap kelompok rentan—disabilitas, lansia, dan perempuan—serta peningkatan jaminan HAM.
“KUHAP baru memberikan inspirasi bagi peradilan Indonesia. Meski sudah baik, tetap ada ruang untuk dikritisi. Akademisi harus aktif memberi masukan ilmiah atas kekurangan yang masih ada,” jelasnya.
Ia berharap penerapan UU baru ini dapat membuat sistem peradilan lebih akuntabel dan masyarakat lebih terlindungi.
Narasumber lainnya, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom, menilai KUHAP baru menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki stigma publik dan meningkatkan profesionalitas.
Ia menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah pembaruan yang diharapkan berjalan seiring dengan implementasi aturan baru tersebut.
“KUHAP disusun untuk memastikan penegak hukum bekerja dengan benar. Untuk itu, pemahaman dan kompetensi komunikasi aparat harus diperkuat,” ujarnya.
Dengan berlakunya KUHAP baru, ia optimistis sistem peradilan Indonesia akan menuju peradaban hukum yang lebih baik.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Muscab VI dan Rakerda DPD PKS Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Konsolidasi – Desember 13, 2025
- Kantah Tebing Tinggi Terima Kunjungan Kanwil BPN Sumut, Evaluasi Pelaporan PSN 2025 – Desember 13, 2025
- Harapan dalam Setiap Paket: 4.000 Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Ringankan Beban Korban Banjir – Desember 13, 2025









