Medan – Eks Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan dr Bambang Pardede divonis tiga tahun penjara. Vonis tersebut jauh dari 7 tahun tuntutan jaksa kepada dr Bambang Pardede.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr Bambang Prabowo dengan pidana 3 tahun penjara,” kata majelis hakim diketuai Andriansyah, Senin (4/11/2024).
Selain itu dr Bambang Prabowo juga dipidana denda Rp100 juta subsidair bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Pada amar putusannya, majelis hakim meyakini bahwasanya dr Bambang Prabowo melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Tahun 2018 lalu.
Bambang Prabowo sebagai Dirut RSUP H Adam Malik tidak mengawasi kenerja Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardiansyah Daulay (berkas terpisah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203.
Sehingga terdakwa bebas meminta pembelian barang maupun pengeluaran lainnya kepada Ardiansyah Daulay maupun Direktur Keuangan (Dirkeu) Mangapul Bakara (juga berkas terpisah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tagihan kepada pihak ketiga tidak dibayarkan oleh Ardiansyah Daulay. Uang pajak yang telah dipungut juga tidak disetorkan ke kas negara.
Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan. Terdakwa diyakini tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dikenakan pidana tambahan dimaksud.
Sebelumnya, dr Bambang Prabowo dituntut agar dipidana 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Julita Purba maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan tersebut.
Secara rerpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kekari Medan Mochammad Ali Rizza juga mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
- Pelindo Regional 1 Dorong Kemandirian Difabel Lewat Program “Rumah Difabel Berdaya” – Oktober 13, 2025
- Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Pekerja yang Terlibat Korupsi KUR di Sei Kepayang – Oktober 13, 2025
- Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI – Oktober 11, 2025