Medan – Vonis seumur hidup dua Kurir sabu seberat 53 Kilogram (Kg) dan 10 ribu butir ekstasi diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Padahal sebelumnya dua kurir sabu bernama Dedi Noviyana dan Tanajuddin itu dituntut pidana mati oleh jaksa Kejari Medan.
Namun vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melepaskan jeratan pidana mati yang dituntut kepada kedua kurir sabu tersebut. Tertulis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan putusan banding tersebut keluar pada Selasa 29 Oktober 2024.
Sementara hakim tingkat banding yang memperkuat putusan PN Medan itu ialah, sebagai hakim ketua Dr. Baslin Sinaga. S.H., M.H, kemudian Belman Tambunan, S.H., M.H, dan Gerchat Pasaribu, S.H., M.H sebagai hakim anggota satu dan dua.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 29 Agustus 2024, yang dimintakan banding tersebut,” tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada negara,” sambungnya.
Sebelumnya, kedua kurir sabu itu dituntut pidana mati oleh Jaksa Kejari Medan. Keduanya dinilai bersalah dalam melakukan peredaran narkoba dengan jumlah yang besar. Tapi, putusan PN Medan melepaskan keduanya dari jeratan pidana mati.