HukumPeristiwaSumatera Utara

Warisan Yang Dirampas: Kesultanan Asahan Tuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU PT BSP

×

Warisan Yang Dirampas: Kesultanan Asahan Tuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU PT BSP

Sebarkan artikel ini
Warisan Kesultanan Dirampas
Warisan Yang Dirampas: Kesultanan Asahan Tuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU PT BSP. (Foto: Istimewa)

ASAHAN – Ahli waris Kesultanan Asahan menuntut pengembalian hak atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Lahan tersebut, menurut mereka, merupakan tanah milik Kesultanan yang dahulu hanya disewakan kepada pemerintah kolonial Belanda.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, Kesultanan Asahan menyewakan tanah tersebut kepada Belanda selama 75 tahun untuk kepentingan perkebunan tembakau. Perjanjian sewa itu disebut telah dibuat secara resmi dan terdokumentasi, dengan salinan yang kini tersimpan di Arsip Nasional serta di tangan pihak kesultanan.

Namun, pada 1958, lahan tersebut diambil alih pemerintah Indonesia dalam rangka nasionalisasi tanpa mekanisme ganti rugi. Sejak saat itu, tanah Kesultanan Asahan tidak pernah dikembalikan ataupun diganti secara hukum.

Selama puluhan tahun, lahan ini dikelola perusahaan swasta melalui skema HGU, yang masa berlakunya berakhir pada 2022. Pascaberakhirnya HGU, lahan tersebut kini menjadi objek sengketa. Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah, sementara sejumlah kelompok tani juga telah menggarapnya.

BACA JUGA :  Komplek Citraland Helvetia dan The Jewel Garden Sampali, Dua Perumahan Mewah yang Dibangun di atas Tanah Negara

Untuk pertama kalinya, pihak Kesultanan Asahan menyuarakan klaim secara terbuka. Mereka menyatakan memiliki dokumen otentik yang menunjukkan bahwa lahan eks HGU BSP adalah bagian dari warisan Kesultanan yang belum pernah dialihkan hak kepemilikannya.

“Ini bukan sekadar cerita lisan, melainkan bukti hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.

Spanduk tuntutan pengembalian hak kini terlihat di beberapa titik lahan eks HGU BSP, sebagai bentuk protes atas apa yang mereka sebut sebagai perampasan hak waris tanpa proses hukum yang adil.

Warisan Kesultanan Asahan Dirampas
(Foto: Istimewa)

Sementara itu, di atas lahan yang disengketakan, sejumlah kelompok tani masih melakukan aktivitas pertanian. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Asahan terus memproses pencatatan aset atas tanah tersebut.

BACA JUGA :  Intip Harta Hakim Joko Widodo yang Marahi Wartawan Ambil Foto Sidang Penggelapan Bank Mega

Ahli waris Kesultanan Asahan berharap agar pemerintah pusat maupun daerah dapat membuka ruang dialog dan menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan, dengan memperhatikan aspek sejarah dan legalitas kepemilikan.

“Yang kami perjuangkan adalah hak kami secara konstitusional, sesuai hukum dan sejarah,” tegas perwakilan Kesultanan.

Sengketa ini kini menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan memicu diskusi lebih luas mengenai hak ulayat, warisan sejarah, dan keadilan agraria di Indonesia.

(ABN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *