MEDAN – Dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar agenda Penyerahan Sertipikat Tanah yang berlangsung di Hotel Adimulia Medan, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata transformasi layanan pertanahan yang cepat, akuntabel, dan berpihak pada kepastian hukum.
Penyerahan sertipikat ini tidak hanya berfokus pada kepentingan individu, tetapi juga mencakup aset-aset strategis milik pemerintah dan masyarakat. Adapun sertipikat yang diserahkan meliputi Sertipikat Tanah untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sertipikat Tanah untuk Pemerintah Kota Medan, Sertipikat Tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Sertipikat Tanah Wakaf.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan langkah konkret dalam mendukung percepatan transformasi layanan pertanahan, sekaligus bagian dari komitmen lembaganya untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Melalui penyerahan sertipikat ini, kami ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum yang jelas, baik yang dimiliki oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun tanah wakaf. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendorong sistem pertanahan yang modern, inklusif, dan terpercaya,” ujar Sri Pranoto.
Ia juga menegaskan bahwa percepatan pensertifikatan tanah merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya dalam menciptakan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, jajaran pimpinan Kantor Pertanahan se-Sumatera Utara, serta perwakilan dari instansi pemerintah dan masyarakat penerima sertipikat.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bobby Nasution mengapresiasi langkah BPN Sumut yang dinilai mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin proaktif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
“Sertipikat tanah bukan hanya dokumen, tetapi jaminan hukum yang sangat penting bagi tata kelola aset daerah dan masyarakat. Dengan kepastian ini, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam merancang program pembangunan dan investasi,” tegas Bobby.
Penyerahan sertipikat tanah ini menjadi bagian penting dari agenda Rakerda 2025 Kanwil BPN Sumut yang mengusung semangat transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
(ABN/basri)