GSRI Surati KPK Tentang LHKPN Edy Rahmayadi

Gubernur Edy
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

Asaberita.com, Medan – Terkait dikuasainya sektor 1 Benteng Putri Hijau oleh Gubernur Edy Rahmayadi, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) surati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat bertanggal 22 Januari 2021 itu, tentang klarifikasi laporan LHKPN Edy Rahmayadi tentang Pengumuman LHKPN (tanggal penyampaian/jenis laporan – Tahun : 18 Maret 2020/Periodik- 2019).

Sebab, dari LHKPN yang sudah diumumkan kepada publik tersebut, terindikasi belum ada memuat tentang keberadaan lahan di Dusun 1 Delitua-Deliserdang yang dinamai dengan Taman Edukasi Buah Cakra.

“Kita ingin masalah lahan Dusun 1 Delitua yang dijadikan Taman Edukasi Buah Cakra dan pada bahagian sektor 1 merupakan situs Benteng Putri Hijau yang telah ditetapkan lewat Perbub Deliserdang.
Dapat segera tuntas, dan tidak menjadi komoditas politik”, ujar Ketua Umum DPP GSRI, Ismail Marzuki, Minggu (24/1).

BACA JUGA :  Learning Loss di Depan Mata, PDIP Tuntut Pemprov Sumut Tunjukkan Data PJJ

Disebutkan Marzuki, sikap GSRI yang tegak lurus mengkritisi situs Benteng Putri Hijau. Merupakan bukti dari kepedulian dan perhatian terhadap sosok Edy Rahmayadi, sebagai salah satu putra daerah terbaik merupakan asset Sumatera Utara.

“Kita tidak ingin Edy Rahmayadi jadi sandera politik dengan sikapnya menguasai situs Benteng Putri Hijau di Sektor 1. Dan kedepan akan membebani dan menjadi masalah dalam perjalanan kariernya kedepan,” ujar Ismail Marzuki.

nst

Terbukti sebut Ismail Marzuki, walaupun ada kekeliruan dalam keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra yang pada sektor 1 merupakan bahagian situs dan cagar budaya Benteng Putri Hijau. Namun tidak ada satu orangpun, bawahan ataupun staff ahli gubernur yang mengingatkan perbuatan melawan hukum dan dapat disebut sebagai perbuatan melawan negara itu.

BACA JUGA :  Edy Rahmayadi Kukuhkan DPD PEPABRI Sumut

“Perbup Bupati Deliserdang tentang Penetapan Situs Benteng Putri Hijau, bukan merupakan kebijakan pribadi beliau. Tapi ketentuan negara, lewat pemerintahan daerah. Yang melindungi, dan menjaga benda, situs, dan kawasan cagar budaya. Dan hal ini yang tidak pernah disampaikan oleh staf ataupun bawahan Ayahanda Edy Rahmayadi kepada Bapak Gubernur itu”, ujar Ismail Marzuki.

 1,489 total views,  2 views today

Komentar Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published.