Gubernur Edy Respon Pemberhentian Walkot Siantar oleh DPRD: Tak Semudah dan Secepat Itu

Gubernur Edy
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Asaberita.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi merespons keputusan DPRD yang memakzulkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani. Edy memandang proses pemakzulan kepala daerah melalui usulan DPRD tidak mudah.

“Saya belum dengar ini (Walikota Pematang Siantar diberhentikan), diberhentikan? Tak begitu, tak semudah memberhentikan begitu ya,” ujar Edy usai menghadiri kegiatan di Aula Tengku Rizal Nurdin di Medan, Rabu (22/3/2023).

Edy menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari jabatannya berdasarkan yang diatur dalam undang-undang, yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.

Namun, Edy juga tidak memungkiri ada hak DPRD untuk mengeluarkan putusan pemberhentian itu, hanya saja masih banyak tahapan proses yang harus dilalui. Pada akhirnya, yang memutuskan pemberhentian tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah Gubsu mengajukan pemberhentian tersebut.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT ke-24, Pemkab Madina Gelar Karnaval

“Memang ada hak DPRD, oke, nanti kan dia ajukan, ada proses, ada hak DPR, nanti diajukan, nanti kalau setingkat bupati/walikota nanti gubernur yang menangani hal itu, kita ajukan kalau memang iya atas semua peraturan yang ada, ada undang-undang nya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Kalau gubernur adalah Menteri Dalam Negeri yang menangani ini, nanti yang menentukan adalah presiden,” ucapnya.

nst

Edy menuturkan pemberhentian kepala daerah harus melalui alur tersebut. Sehingga dia kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu memberhentikan kepala daerah. “Itu adalah aturan main, tak semudah dan tak secepat itu,” imbuhnya. (red/bs)

 97 total views,  1 views today

Komentar Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published.