Rektor UIN Sumut Dinonaktifkan??

UIN Sumut
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Asaberita.com, Medan – Beredar informasi yang menyebutkan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Prof Dr Syahrin Harahap MA dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor oleh Kementerian Agama RI.

Informasi yang beredar itu juga menyebutkan, Surat Keputusan (SK) sanksi penonaktifan itu diserahkan Kemenag RI melalui Tim Inspektorat yang sedang melakukan dinas ke Medan kepada Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap MA yang disaksikan Kepala Biro Kepegawaian UIN Sumut Khairunas, pada Rabu, 21 September 2022, kemarin, dan rektor diberi waktu sanggah selama 15 hari sebelum sanksi itu efektif diberlakukan.

Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA yang dikonfirmasi untuk menanyakan kebenaran informasi itu, hingga berita ini diturunkan belum berhasil diperoleh pernyataannya. Saat ditelpon ke nomor ponselnya, yang menjawab hanya kotak suara, sementara konfirmasi melalui pesan SMS belum dijawab.

Konfirmasi juga dilakukan ke Kabiro Kepegawaian Khairunas yang disebut turut menyaksikan penyerahan surat keputusan (SK) penonaktifan dari Kemenag itu, namun juga belum diperoleh konfirmasinya, telpon dan pesan WhatsApp yang dilayangkan ke Khairunas belum dijawab.

Informasi ini juga coba dikonfirmasi ke Sekjen Kemenag RI Nizar Ali melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kebenarannya, tetapi juga belum mendapatkan jawaban meski pesan yang dikirim terlihat sudah dibaca.

nst

Sejumlah petinggi UIN Sumut telah pula dihubungi untuk menanyakan hal ini, diantaranya Wakil Rektor 1 Prof Dr Hasan Asari, Wakil Rektor 3 Dr Nispul Khairi dan Wakil Rektor 4 Dr Maraimbang Daulay, namun ketiganya memberi jawaban yang hampir sama yakni mereka belum mendapatkan informasi tentang itu, serta ada yang menjawab masih di luar kota, belum tahu informasinya.

BACA JUGA :  Aktifis 98 Ajak Gerakan Prodem Tagih Komitmen PDIP Terkait Peristiwa Kudatuli

Sementara, informasi lebih jauh yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan UIN Sumut, sanksi itu dikeluarkan Kemenag RI, diduga karena kinerja Rektor UIN Sumut yang dianggap buruk serta munculnya berbagai permasalahan yang tak kunjung terselesaikan.

Persoalan dimaksud mulai dari persoalan Ma’had yang tak kunjung selesai, masalah lahan UIN Sumut seluas 100 hektar di Desa Sena yang hingga kini belum bisa dibebaskan dari para penggarap liar sehingga lahan tersebut belum bisa dimanfaatkan UIN Sumut, sementara Kemenag RI telah menggelontorkan dana untuk membebaskan lahan itu dari para penggarap.

Persoalan lainnya, kasus penerimaan dosen tetap BLU yang bermasalah. Kemudian, penundaan wisuda mahasiswa angkatan 78 hingga beberapa kali dan akhirnya mengecewakan calon wisudawan dan orang tuanya karena dilakukan secara online. Kekecewaan calon wisudawan/i itu banyak mereka ekspresikan melalui media sosial facebook, instagram, tiktok hingga youtube yang diduga informasi itu juga sampai ke Kemenag RI.

Selain itu, pihak Kemenag RI juga banyak mendapat laporan dari masyarakat, mulai dari laporan dugaan plagiasi, dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek, serta terjadinya KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) di lingkungan UIN Sumut dengan begitu berperannya adik rektor berinisial SH dan AH yang banyak dikeluhkan civitas akademika UIN Sumut, dan sejumlah kasus lainnya yang membuat citra UIN Sumut jelek di masyarakat.

BACA JUGA :  Terkait Penemuan Jasad dibawah Lift, 5 Personel Bandara Kualanamu Dinonaktifkan

Issu tentang akan keluarnya sanksi dari Kemenag RI kepada Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap, sebenarnya telah lama beredar di lingkungan UIN Sumut karena banyaknya persoalan yang muncul, namun belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan karena belum keluar surat resmi dari Kemenag RI.

Dan bila benar informasi yang beredar saat ini bahwa Kemenag RI telah mengeluarkan SK pemberian sanksi penonaktifan pada Rektor UIN Sumut, maka issu yang beredar sebelumnya ada benarnya, dan itu merupakan sanksi administratif terberat yang diberikan. (has)

 57,360 total views,  2 views today

Komentar Anda

One thought on “Rektor UIN Sumut Dinonaktifkan??

Leave a Reply

Your email address will not be published.