Sumut Rancang Perda RUPM Serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Perda
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis menghadiri dan memberi sambutan pada Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja di Ballroom Hotel Santika Dyandra Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (1/12).
Perda
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis menghadiri dan memberi sambutan pada Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja di Ballroom Hotel Santika Dyandra Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (1/12).

Asaberita.com, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis, pada Workshop Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Rabu (1/12).

Bacaan Lainnya

“Peraturan daerah yang bakal kita terbitkan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi aktivitas pelaku ekonomi di Sumatera Utara. Kedua Perda ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi Sumut yang siap ditawarkan, atau investment project ready to offer,” ujar Afifi.

BACA JUGA :  RESBOUND : Menggagas Inovasi dalam Mengembangkan Kemandirian Desa

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Afifi menjelaskan bahwa respons Pemprov Sumut dalam hubungannya dengan kondisi yang ada di Sumut, sama seperti arahan Pemerintah Pusat, bahwa keputusan tersebut tidak serta merta berlaku langsung,

“Tentunya kita berharap keputusan MK ini tidak akan berdampak serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia terkhusus Sumatera Utara,” tambahnya.

Menyinggung efektivitas implementasi Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) yang masih terasa lambat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Afifi menyampaikan, penerapan sistem OSS-RBA masih harus dimaksimalkan agar pelayanan perizinan dapat diselenggarakan lebih efektif dan sederhana.

“Masih banyak ditemukan permasalahan di lapangan, seperti sistem aplikasi yang sering error, masih banyak masyarakat pelaku usaha yang belum paham, lambatnya respons dari kementerian investasi/BKPM terhadap masalah yang disampaikan oleh daerah, serta tidak adanya masa transisi pasca pemberlakuan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA yang menyebabkan terkendalanya proses perizinan untuk beberapa sektor,“ jelas Afifi.

BACA JUGA :  Angkat Afifi Lubis Plt Sekda, Gubsu Linglung Jalankan Pemerintahan

Untuk itu, kata Afifi, Pemprov Sumut meminta kepada Pemerintah Pusat, agar penggunaan sistem OSS-RBA dapat dimaksimalkan, bukan justru menjadi persoalan baru.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden selaku Sekretaris Satgas UUCK Arif Budimanta, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK terkait status UUCK. Pemerintah terus berkomitmen agenda reformasi struktural, regulasi dan birokrasi akan terus dijalankan.

“Dalam upaya tersebut, Satgas UUCK menyelenggarakan berbagai diskusi, konsolidasi dan koordinasi di berbagai daerah, untuk menjaring sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai isu dalam pelaksanaan UUCK yang berkembang,” tambah Arif. (has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *