Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum

Warisan Yang Dirampas: Kesultanan Asahan Tuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU PT BSP

badge-check

Warisan Yang Dirampas: Kesultanan Asahan Tuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU PT BSP Perbesar

ASAHAN – Ahli waris Kesultanan Asahan menuntut pengembalian hak atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Lahan tersebut, menurut mereka, merupakan tanah milik Kesultanan yang dahulu hanya disewakan kepada pemerintah kolonial Belanda.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, Kesultanan Asahan menyewakan tanah tersebut kepada Belanda selama 75 tahun untuk kepentingan perkebunan tembakau. Perjanjian sewa itu disebut telah dibuat secara resmi dan terdokumentasi, dengan salinan yang kini tersimpan di Arsip Nasional serta di tangan pihak kesultanan.

Namun, pada 1958, lahan tersebut diambil alih pemerintah Indonesia dalam rangka nasionalisasi tanpa mekanisme ganti rugi. Sejak saat itu, tanah Kesultanan Asahan tidak pernah dikembalikan ataupun diganti secara hukum.

Selama puluhan tahun, lahan ini dikelola perusahaan swasta melalui skema HGU, yang masa berlakunya berakhir pada 2022. Pascaberakhirnya HGU, lahan tersebut kini menjadi objek sengketa. Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah, sementara sejumlah kelompok tani juga telah menggarapnya.

Untuk pertama kalinya, pihak Kesultanan Asahan menyuarakan klaim secara terbuka. Mereka menyatakan memiliki dokumen otentik yang menunjukkan bahwa lahan eks HGU BSP adalah bagian dari warisan Kesultanan yang belum pernah dialihkan hak kepemilikannya.

“Ini bukan sekadar cerita lisan, melainkan bukti hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.

Spanduk tuntutan pengembalian hak kini terlihat di beberapa titik lahan eks HGU BSP, sebagai bentuk protes atas apa yang mereka sebut sebagai perampasan hak waris tanpa proses hukum yang adil.

Warisan Kesultanan Asahan Dirampas
(Foto: Istimewa)

Sementara itu, di atas lahan yang disengketakan, sejumlah kelompok tani masih melakukan aktivitas pertanian. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Asahan terus memproses pencatatan aset atas tanah tersebut.

Ahli waris Kesultanan Asahan berharap agar pemerintah pusat maupun daerah dapat membuka ruang dialog dan menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan, dengan memperhatikan aspek sejarah dan legalitas kepemilikan.

“Yang kami perjuangkan adalah hak kami secara konstitusional, sesuai hukum dan sejarah,” tegas perwakilan Kesultanan.

Sengketa ini kini menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan memicu diskusi lebih luas mengenai hak ulayat, warisan sejarah, dan keadilan agraria di Indonesia.

(ABN)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

11 Sep 2026 - 14:21 WIB

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

10 Sep 2026 - 19:42 WIB

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

10 Sep 2026 - 19:00 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

10 Sep 2026 - 18:49 WIB

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

10 Sep 2026 - 06:23 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Sedang Hot Nasional