Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

badge-check

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah Perbesar

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

JAKARTA – Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan lewat Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan.

Kondisi tersebut tengah dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/08/2026) lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya.

Dewi Himjati memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak sertipikatnya benar selesai sesuai target yang ditetapkan.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran manfaat dari transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan pertanahan ini membutuhkan keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat, dalam hal ini pada proses Peralihan Hak.

Untuk mendukung terwujudnya percepatan layanan bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak tersebut merupakan pihak yang aktif terlibat dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan Akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan ke IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan Peralihan Hak yang lebih cepat dan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

(ABN/REL)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

14 Okt 2026 - 15:40 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

14 Okt 2026 - 15:37 WIB

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarak

13 Okt 2026 - 19:02 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarak

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

13 Okt 2026 - 16:16 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Sedang Hot Nasional