Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Opini

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masa Depan Indonesia Berada di Tangan Presiden RI

badge-check

Dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, salah satu kebijakan nasional yang terlihat adalah pendirian Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga miskin. Perbesar

Dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, salah satu kebijakan nasional yang terlihat adalah pendirian Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga miskin.

Oleh: Drs. Syaiful Syafri, MM

Sumber daya manusia (SDM) masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar. Amanat tersebut sejalan dengan Pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Peningkatan SDM masyarakat Indonesia tidak terlepas dari kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Pendidikan harus mampu membentuk pola pikir pelajar dan mahasiswa agar siap bersaing pada masa depan. Mereka tidak cukup hanya memahami kondisi Indonesia saat ini, tetapi juga harus memiliki wawasan ke depan dalam menghadapi persaingan global. Karena itu, pendekatan dan metode pembelajaran yang berorientasi pada praktik lapangan menjadi sangat penting.

Jejak Pendidikan di Indonesia

Upaya membangun SDM masyarakat Indonesia secara masif telah dimulai sejak pemerintahan Orde Baru melalui pemerataan akses pendidikan dasar di desa dan perkotaan di seluruh Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1973 dan ditindaklanjuti dengan Inpres Nomor 6 Tahun 1975.

Kebijakan tersebut mencakup pembangunan sekolah dasar, penyediaan fasilitas pendukung seperti air bersih dan buku pembelajaran, penataan serta penempatan guru, hingga pembangunan sekolah lanjutan tingkat pertama dan menengah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Program ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kebijakan dapat mendorong perubahan besar dalam dunia pendidikan Indonesia ketika mendapat dukungan langsung dari pimpinan tertinggi pemerintahan, yakni Presiden RI.

SDM yang maju akan melahirkan pelajar dan mahasiswa Indonesia yang berkepribadian baik, kreatif, serta mampu berinovasi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas nasional dapat ditingkatkan. SDM unggul juga mampu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan melalui pemanfaatan teknologi untuk menghadapi persaingan global, sekaligus mengelola sumber daya alam (SDA) secara efisien dan berkelanjutan.

Tuntutan ini semakin mendesak karena Indonesia menargetkan diri menjadi negara maju pada 2045, bertepatan dengan 100 tahun kemerdekaan RI. Generasi yang dipersiapkan saat ini akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Tidak Sebatas Undang-Undang, Peraturan, Kurikulum, dan Diklat Guru

Peningkatan SDM masyarakat Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan penerbitan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan turunannya.

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah mengenai Standar Nasional Pendidikan. Di tingkat kementerian, terdapat pula sejumlah peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta peraturan di bidang pendidikan tinggi dan teknologi, seperti Permendikdasmen Nomor 10, 12, dan 21 Tahun 2025 serta Nomor 1 Tahun 2026.

Demikian pula dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 yang berkaitan dengan program studi, akreditasi, serta tata kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Berbagai regulasi tersebut sangat penting, tetapi belum cukup. Diperlukan tenaga pendidik, baik guru sesuai jenjang pendidikan maupun dosen di perguruan tinggi, yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melampaui pembelajaran berbasis teori semata.

Guru dan dosen harus mampu menyiapkan pelajar serta mahasiswa agar memiliki pandangan ke depan, memahami hasil penelitian, dan mempelajari kemajuan negara-negara maju yang banyak ditopang oleh kreativitas serta peran generasi muda.

Akreditasi kelembagaan dan gelar akademik merupakan bagian dari proses administrasi serta penyelenggaraan pendidikan. Namun, keduanya belum otomatis menjamin seseorang memiliki penguasaan ilmu dan kepribadian yang mampu mendorong kemajuan, baik bagi dirinya sendiri maupun masyarakat luas.

Hal ini dapat dilihat dari persoalan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti arus lalu lintas yang masih semrawut dan sampah yang berserakan. Demikian pula, gelar akademik seorang pemimpin tidak serta-merta menjamin terjadinya perubahan positif di daerah yang dipimpinnya.

Di Indonesia, pembangunan SDM melalui pendidikan berpedoman pada kurikulum yang terus mengalami perubahan. Sejak Kurikulum 1947 yang dikenal sebagai Rencana Pelajaran 1947, kurikulum telah mengalami berbagai pergantian. Saat ini, pendidikan menggunakan kurikulum terbaru tahun 2026 berupa Kurikulum Merdeka dengan suplemen deep learning.

Melalui kurikulum tersebut, guru pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah telah mengikuti pendidikan serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik. Hal ini antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Namun, perlu diingat bahwa guru dan dosen tidak memiliki kewenangan penuh dalam tata kelola sekolah atau program studi, terlebih menyangkut kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan.

Artinya, tata kelola sekolah tidak terlepas dari kapasitas SDM kepala sekolah dalam menyikapi kurikulum, metode pembelajaran yang diterapkan guru, serta kegiatan ekstrakurikuler yang dapat melahirkan inovasi dan kreativitas siswa.

Demikian pula, kepala dinas pendidikan harus memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala dinas yang tidak memiliki kapasitas memadai dapat menjadi hambatan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Selain itu, diperlukan kebijakan yang tepat dari pemimpin daerah, yakni bupati, wali kota, dan gubernur di setiap provinsi. Pada tingkat nasional, tanggung jawab kebijakan tersebut berada pada Presiden RI sesuai dengan periode kepemimpinannya.

Pendidikan berkaitan erat dengan persoalan kekurangan dan pemerataan guru, kesejahteraan serta status kepegawaian guru, dan ketersediaan sarana-prasarana. Di sisi lain, kondisi ekonomi siswa juga beragam sehingga membutuhkan perhatian dan kebijakan yang sesuai.

Melibatkan Forkopimda dalam Kunjungan ke Sekolah dan Perguruan Tinggi

Kebijakan pemimpin yang tepat tidak boleh berhenti sebagai wacana. Pada periode 2010–2014, Provinsi Sumatera Utara pernah menerapkan kebijakan yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dinas teknis dalam upaya meningkatkan SDM melalui pendidikan.

Unsur Forkopimda, seperti gubernur, pangdam, kapolda, dan kepala kejaksaan tinggi, bersama dinas teknis dilibatkan dalam peningkatan kualitas SDM masyarakat melalui dunia pendidikan.

Keterlibatan tersebut antara lain diwujudkan melalui kehadiran para pimpinan daerah sebagai pembina upacara di sekolah-sekolah sesuai jenjang pendidikan. Gubernur, kapolda, pangdam, dan kepala kejaksaan tinggi di Sumatera Utara turut memberikan pembinaan kepada siswa dan mahasiswa untuk menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan negara serta membangun kesadaran mengenai masa depan mereka.

Di tingkat kabupaten dan kota, unsur Forkopimda juga dilibatkan melalui kunjungan ke sekolah untuk meninjau pelaksanaan ujian nasional, baik di sekolah negeri maupun swasta, serta menjadi pembina upacara dan mengikuti kegiatan pendidikan lainnya.

Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa kemajuan SDM masyarakat di daerah tidak terlepas dari tanggung jawab pemimpin daerah. Sebaliknya, kebijakan yang tidak tepat dalam penempatan pejabat di jajaran pendidikan, terlebih jika tidak didukung kapasitas dan kompetensi yang memadai, dapat merusak tata kelola pendidikan itu sendiri.

Rapat kerja jajaran dinas pendidikan juga melibatkan Forkopimda untuk memberikan motivasi kepada pelajar dan guru. Keterlibatan tersebut dilakukan, antara lain, melalui upacara bendera setiap Senin di sekolah-sekolah serta partisipasi dinas teknis yang berkaitan dengan peningkatan SDM pelajar, guru, kepala sekolah, dan jajaran pendidikan lainnya.

Hal menarik lainnya adalah pelibatan sejumlah guru mata pelajaran berprestasi yang berhasil mengantarkan siswanya meraih nilai 10 dalam ujian nasional, khususnya pada mata pelajaran matematika, fisika, dan biologi. Mereka diberi kesempatan menjadi narasumber dalam rapat jajaran dinas pendidikan maupun pertemuan dengan para kepala sekolah.

Selain itu, dalam berbagai rapat kerja antara Dinas Pendidikan Sumatera Utara, dinas pendidikan kabupaten dan kota, serta para kepala sekolah, keberadaan komite sekolah dan ikatan alumni didorong agar berpartisipasi membantu peningkatan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing.

Pengelolaan sumber dana pendidikan juga dilaksanakan secara disiplin. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalurkan sesuai jadwal, yakni setiap 10 Januari atau pada setiap triwulan, tanpa keterlambatan. Demikian pula tunjangan profesi guru diupayakan tidak terlambat karena keterlambatan dana BOS dapat mengganggu operasional sekolah.

Di sisi lain, beasiswa diberikan kepada para guru untuk meningkatkan kesetaraan pendidikan melalui Universitas Terbuka (UT). Kebijakan tersebut juga didukung keberanian kepala dinas pendidikan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI saat itu, Prof. M. Nuh, untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Program tersebut disertai dengan peninjauan ke perguruan tinggi dan sekolah serta kunjungan ke rumah peserta penerima beasiswa. Dengan demikian, kebijakan pendidikan tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan, tetapi juga disertai pemantauan terhadap pelaksanaannya.

Kebijakan Daerah Mendapat Perhatian Presiden RI

Kebijakan serupa juga diterapkan di lingkungan perguruan tinggi negeri dan swasta. Unsur Forkopimda Sumatera Utara, didampingi kepala dinas pendidikan, turun langsung ke perguruan tinggi untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dan dosen.

Inti kebijakan tersebut adalah menyamakan persepsi mengenai masa depan Indonesia sekaligus menggugah pemikiran mahasiswa dan dosen agar tidak terpaku pada perkuliahan yang bersifat teoretis. Pendidikan tinggi harus mampu menghubungkan penguasaan ilmu dan pembentukan kepribadian dengan praktik penyelenggaraan pembangunan pada masa depan.

Orientasi tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kebijakan semacam ini juga diperlukan untuk mengurangi angka pengangguran terbuka di kalangan sarjana, yang berdasarkan data statistik dalam bahan tulisan ini disebut mencapai 14 persen.

Di Sumatera Utara, pada periode 2010–2013, program peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dirancang oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan dilaksanakan melalui kebijakan gubernur.

Program tersebut mendapat perhatian Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pada Maret 2013, Presiden mengundang Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk memaparkan program pendidikan di Sumatera Utara di hadapan Presiden dan para menteri kabinet. Pemaparan tersebut berkaitan dengan penguatan SDM pendidikan di Sumatera Utara melalui kebijakan yang telah diterapkan.

Pada masa itu, Dinas Pendidikan Sumatera Utara juga melibatkan USAID, lembaga dari Amerika Serikat yang berpartisipasi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Dukungan tersebut antara lain diarahkan pada peningkatan kualitas guru dalam pembelajaran, di samping kerja sama dengan berbagai perusahaan untuk memperluas kesempatan kerja bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pemaparan tunggal tersebut berlangsung selama satu jam dan dihadiri Wakil Presiden RI Boediono serta 12 menteri kabinet, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. M. Nuh. Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara, berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Simalungun, dan diikuti sekitar seribu peserta lainnya.

Pada tahun yang sama, dalam pertemuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan para pelaku lembaga pendidikan dunia yang aktif mengikuti serta membantu penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara juga diundang sebagai narasumber tunggal.

Dalam forum tersebut, ia memaparkan kebijakan yang diterapkan Dinas Pendidikan Sumatera Utara kepada lembaga-lembaga pendidikan dunia yang beraktivitas di Indonesia. Kegiatan itu berlangsung ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih dipimpin Prof. M. Nuh.

Peningkatan SDM Berada di Tangan Presiden RI

Inilah arti penting sebuah kebijakan yang tidak dimiliki setiap orang atau setiap pemimpin dalam upaya meningkatkan SDM masyarakat melalui pendidikan.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa peningkatan SDM melalui pendidikan membutuhkan kebijakan yang tepat, terarah, dan didukung oleh kepemimpinan yang kuat. Di daerah, kebijakan tersebut berada di tangan kepala daerah. Sementara pada tingkat nasional, arah kebijakan berada di tangan Presiden RI.

Peningkatan kualitas SDM tidak semata-mata dapat diserahkan kepada menteri yang membidangi pendidikan sebagai pembantu presiden. Upaya tersebut tidak cukup jika hanya berorientasi pada teori pendidikan, penelitian, dan penerbitan berbagai peraturan.

Peningkatan SDM melalui pendidikan harus melibatkan berbagai lembaga teknis yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan manusia. Sinergi lintas sektor ini diperlukan untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi persaingan global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, salah satu kebijakan nasional yang terlihat adalah pendirian Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga miskin. Program ini diarahkan untuk memutus mata rantai kemiskinan ekstrem, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sekolah Rakyat.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya menjawab persoalan kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirujuk dalam bahan tulisan ini, terdapat 5.360.654 anak usia sekolah yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sekolah Rakyat menjadi salah satu program prioritas nasional yang diharapkan dapat memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas SDM masyarakat.

Diketahui, kondisi SDM Indonesia secara makro terus mengalami perbaikan. Hal ini antara lain tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai angka 75,02.

Namun, pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah apakah peningkatan kualitas pendidikan tersebut telah mampu menjadikan SDM Indonesia bersaing dengan SDM dari negara-negara lain.

Tegasnya, peningkatan SDM masyarakat dan masa depan Indonesia berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

*Penulis adalah Pj. Bupati Batu Bara pada 2008. Ia pernah bertugas sebagai Kepala Diklat Kesejahteraan Sosial Wilayah Sumatera Bagian Utara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

UMSU Raih Juara 3 Nasional Mandaya Awards 2026

27 Okt 2026 - 15:15 WIB

UMSU Raih Juara 3 Nasional Mandaya Awards 2026

DANANTARA ke Texas, Palmco di Desa: Saat Hilirisasi Butuh Pengawalan, Bukan Gorengan

19 Okt 2026 - 19:40 WIB

DANANTARA ke Texas, Palmco di Desa: Saat Hilirisasi Butuh Pengawalan, Bukan Gorengan

Rommy Van Boy Bidik Gelar Juara, Medan Polonia Siap Hadapi Medan Sunggal

18 Okt 2026 - 10:24 WIB

Rommy Van Boy Bidik Gelar Juara, Medan Polonia Siap Hadapi Medan Sunggal

Prabowo dan Jebakan State Capitalism HIMBARA Warisan Jokowi

22 Sep 2026 - 09:43 WIB

Prabowo dan Jebakan State Capitalism HIMBARA Warisan Jokowi

Prabowo dan Erupsi Gunung Krakatau: Isyarat Alamndan Momentum Kebangkitan Baru Indonesia

7 Sep 2026 - 17:58 WIB

Prabowo dan Erupsi Gunung Krakatau: Isyarat Alamndan Momentum Kebangkitan Baru Indonesia
Sedang Hot Nasional