BINJAI — Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, Polres Binjai berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga di Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada 5 Mei 2025 lalu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama personel langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang tengah duduk santai di sebuah warung kopi di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Petugas pun segera mengamankan terduga pelaku berinisial SA alias Bontik (24), pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor polisi BK 6436 ABB, yang diduga kuat merupakan hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Binjai.
(ABN/Qhusyai)
- ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan – September 11, 2026
- Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan – September 10, 2026
- Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal – September 10, 2026












