Menu

Otomatis
Breaking News

Sumatera Utara

PT ANJ Diduga Panen TBS di Lahan yang Telah Dipasangi Plang oleh Satgas PKH

badge-check

Aktivitas pemanenan TBS diduga dilakukan pihak PT ANJ di lahan yang telah dipasangi plang larangan oleh Satgas PKH. Perbesar

Aktivitas pemanenan TBS diduga dilakukan pihak PT ANJ di lahan yang telah dipasangi plang larangan oleh Satgas PKH.

SIMANGAMBAT, PALUTA – PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Simangambat, diduga melakukan pemanenan tandan buah segar (TBS) secara ilegal di lahan yang telah dipasangi plang larangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sabtu (12/7/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tengah memanen sawit menggunakan alat panen dan pelangsir, sementara hasil panen diangkut menggunakan kendaraan jenis Colt Diesel.

Padahal, dalam plang yang dipasang Satgas PKH dengan jelas tertulis bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan dan dilarang mengambil hasil tanaman maupun tumbuhan apa pun. Lahan tersebut masuk dalam areal seluas 20.046,78 hektare yang diklaim sebagai kawasan hutan dan kini berada dalam penguasaan PT ANJ.

Sebelumnya, pihak PT ANJ juga sempat disorot karena diduga memindahkan plang penyegelan dan mengubah keterangan luasan lahan yang dipasang Satgas PKH. Aksi ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penertiban kawasan hutan oleh pemerintah.

Tindakan ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama di sekitar wilayah Simangambat. Salah satu warga, Dolly Siregar, mengecam keras tindakan pihak perusahaan yang dinilainya tidak patuh pada hukum.

“Kegiatan pemanenan TBS di lahan yang telah disegel oleh Satgas PKH merupakan tindakan ilegal dan jelas melanggar hukum,” ujar Dolly, Senin (14/7/2025).

Diketahui, aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar aturan kehutanan nasional, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keberlanjutan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). RSPO secara tegas melarang pembukaan atau eksploitasi lahan di kawasan hutan. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat berujung pada pencabutan sertifikasi RSPO bagi perusahaan bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT ANJ maupun Satgas PKH terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(ABN/A.Regar)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Camat Linggabayu Turun Tangan Bersihkan Batang Kayu yang Tutup Jalan Desa Sikumbu

12 Sep 2026 - 14:49 WIB

Camat Linggabayu Turun Tangan Bersihkan Batang Kayu yang Tutup Jalan Desa Sikumbu

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

11 Sep 2026 - 14:21 WIB

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

10 Sep 2026 - 19:42 WIB

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

10 Sep 2026 - 19:00 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

10 Sep 2026 - 18:49 WIB

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal
Trending di Peristiwa
<div class="sponsor-area" style="position:absolute; left:-9999px;" dewi111
spbu77
tokyo777
gasing77
betonklik
emon777
emon777