Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Peletakan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Medan Berjalan Lancar

badge-check

Peletakan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Medan Berjalan Lancar Perbesar

Peletakan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Medan Berjalan Lancar

‎
‎MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan Klas I A Khusus melaksanakan peletakan sita jaminan atas objek perkara yang berlokasi di Jalan Jemadi Nomor 30 A, Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
‎
‎Kegiatan sita jaminan berlangsung lancar dan tertib, dengan dihadiri para pihak yakni Penggugat/Pemohon Eksekusi dan Tergugat/Termohon Eksekusi, masing-masing didampingi kuasa hukumnya.
‎
‎Sita jaminan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus Nomor: 24/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn jo 126/Pdt.G.S/2024/PN.Mdn, serta Berita Acara Konstatering yang menerangkan objek perkara berupa sebidang tanah dan bangunan ruko di atasnya, seluas 105 meter persegi, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 25903010 atas nama Subrita Dewi.
‎
‎Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh Juru Sita PN Medan, disaksikan oleh Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brayan Darat II, Kepala Lingkungan VIII, serta para pihak yang berperkara. Proses tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 209 dan Pasal 210 R.Bg, dan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum.
‎
‎Kuasa Hukum Pemohon Sita, Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subroto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H. dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dan mendukung pelaksanaan sita tersebut.
‎
‎“Peletakan sita jaminan ini dilakukan agar gugatan penggugat tidak bersifat ilusi (illusoir) dan menjamin agar putusan pengadilan kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini juga untuk mencegah agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain,” ujar Dongan Nauli Siagian.
‎
‎Terkait permohonan lisan dari Termohon Eksekusi agar plang sita tidak dipasang, Dongan menyebutkan hal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan kliennya.
‎
‎“Kami akan menyampaikan permintaan itu kepada klien. Jika disetujui, maka plang tidak akan dipasang. Namun jika tidak disetujui, maka plang tetap akan dipasang karena hal itu telah dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.
‎
‎Menanggapi adanya upaya perlawanan dari pihak Termohon Sita, Dongan menilai hal tersebut merupakan hak hukum yang sah.
‎
‎“Kami menghargai upaya hukum tersebut karena kita adalah negara hukum. Namun kami tetap menunggu itikad baik dari pihak Termohon untuk melunasi kewajibannya. Kami sudah menunggu selama lima tahun tanpa ada penyelesaian, sehingga langkah hukum ini terpaksa kami tempuh. Meski begitu, kami tetap mengedepankan musyawarah,” pungkas Dongan.

(ABN/avid)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sofyan Syahputra Siregar Resmi Jadi Kadis Pendidikan Binjai, 41 Kepala Sekolah Terima SK Penugasan

25 Sep 2026 - 18:03 WIB

Sofyan Syahputra Siregar Resmi Jadi Kadis Pendidikan Binjai, 41 Kepala Sekolah Terima SK Penugasan

KAMMI Sumut Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemilihan KPID ke Ombudsman RI

25 Sep 2026 - 09:45 WIB

KAMMI Sumut Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemilihan KPID ke Ombudsman RI

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

25 Sep 2026 - 06:37 WIB

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

25 Sep 2026 - 06:28 WIB

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

25 Sep 2026 - 06:20 WIB

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Sedang Hot Nasional