Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum

Sapaan ‘Ada Order Barang, Bos!’ Jadi Petaka Dua Pengedar 493 Ekstasi Asal Medan

badge-check

Sapaan ‘Ada Order Barang, Bos!’ Jadi Petaka Dua Pengedar 493 Ekstasi Asal Medan Perbesar

Sapaan ‘Ada Order Barang, Bos!’ Jadi Petaka Dua Pengedar 493 Ekstasi Asal Medan

BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua pria asal Medan, masing-masing berinisial AS (32) dan BS (45). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., tentang rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama timnya melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah melakukan pengamatan, tim mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor masing-masing. Saat didekati, salah satu pelaku, AS, spontan menyapa petugas yang disangkanya pembeli dengan ucapan, “Ada order barang, Bos!”

Petugas yang telah menyamar kemudian menimpali, “Ada, mana barangnya?” Seketika, AS mengeluarkan paket narkotika dari sakunya. Tanpa perlawanan berarti, kedua pria itu langsung diamankan di tempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Binjai. Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 5 bungkus plastik klip transparan berisi 493 butir pil ekstasi warna hijau biru,
  • 1 unit ponsel Oppo warna hijau,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor,
  • 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon BK 4625 ABK, dan
  • 1 buah plastik asoi warna kuning.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Penegakan hukum terhadap jaringan narkoba akan terus kami lakukan demi menjaga Kota Binjai dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” tegas AKP Junaidi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkoba.

“Laporkan segera bila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

(ABN/Qhusyai)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Camat Linggabayu Turun Tangan Bersihkan Batang Kayu yang Tutup Jalan Desa Sikumbu

12 Sep 2026 - 14:49 WIB

Camat Linggabayu Turun Tangan Bersihkan Batang Kayu yang Tutup Jalan Desa Sikumbu

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

11 Sep 2026 - 14:21 WIB

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

10 Sep 2026 - 19:42 WIB

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

10 Sep 2026 - 19:00 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

10 Sep 2026 - 18:49 WIB

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal
Trending di Peristiwa
<div class="sponsor-area" style="position:absolute; left:-9999px;" dewi111
spbu77
tokyo777
gasing77
betonklik
emon777
emon777