AJIBATA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba melaksanakan Sidang Panitia A di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Jumat (12/12/2025), dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) atas nama Panahatan Manurung, Pandus Manurung, dan Belman Manurung.
Sidang Panitia A merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran tanah yang berfungsi memastikan keabsahan dan kesesuaian antara data fisik serta data yuridis sebelum diterbitkannya hak atas tanah.
Pada tahap ini, Panitia A melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen permohonan, menilai status penguasaan dan penggunaan tanah, serta memastikan tidak terdapat sengketa, tumpang tindih hak, maupun keberatan dari pihak lain.
Dalam pelaksanaannya, sidang dihadiri oleh para pemohon beserta pihak-pihak terkait, termasuk unsur pemerintah desa. Proses pemeriksaan dan klarifikasi berlangsung secara terbuka, tertib, dan sesuai ketentuan, sehingga setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sidang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Hasil Sidang Panitia A menjadi dasar penting untuk melanjutkan permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali ke tahapan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, diharapkan proses penerbitan hak atas tanah dapat berjalan lancar serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pemegang hak.
(ABN/basri)
- ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan – September 11, 2026
- Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan – September 10, 2026
- Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal – September 10, 2026












