Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

badge-check

Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah Perbesar

Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025), ia memaparkan secara rinci skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung.

Ada beberapa ketentuan terkait kewajiban penggantian lahan yang perlu menjadi pedoman para kepala daerah. “Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama,” tutur Menteri Nusron.

Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu penggantian lahan satu kali lipat.

Menteri Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan pengganti tersebut juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” tegasnya.

Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. “Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” terang Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Dalam Rakor yang diikuti oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat ini, juga dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait.

(ABN/REL)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

11 Sep 2026 - 14:21 WIB

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

10 Sep 2026 - 19:00 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

10 Sep 2026 - 18:49 WIB

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

10 Sep 2026 - 06:23 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran

9 Sep 2026 - 14:06 WIB

Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
Sedang Hot Nasional